Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jumlah siswa di masing-masing ruang kelas hanya maksimal 28 siswa untuk tingkat SLTP baik negeri maupun swasta.

"Penetapan jumlah maskimal 28 siswa tersebut guna memaksimalkan dalam proses belajar mengajar," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bangka Rozali di Sungailiat, Kamis.

Baca juga: Pemkab Bangka tetapkan jadwal penerimaan PPDB

Sedangkan untuk batas maksimal per ruang kelas pada tingkat sekolah dasar kata Rozali dibatasi maksimal 32 siswa, baik sekolah dasar negeri maupun swasta dan tidak berlaku bagi lembaga pendidikan di bawah Kementerian Agama.

"Untuk total jumlah siswa yang diterima oleh masing-masing satuan pendidikan baik tingkat SD maupun SMP akan disampaikan atau setelah dilakukan penghitungan kemampuan di satuan pendidikan," katanya.

Penetapan jumlah peserta didik di satuan pendidikan, kata dia diberlakukan seluruh lembaga pendidikan mulai tempat bermain anak, pendidikan usia dini sampai tingkat menengah pertama.

"Kami sudah menentukan aturan penerimaan peserta didik baru untuk semua zona jalur masuk bahkan mengatur pula bagi siswa yang pindah," katanya.

Menurutnya, pemerintah pusat dan daerah sepakat bahwa wajib belajar sembilan tahun harus dilakukan oleh seluruh masyarakat Indonesia.

"Jadwal batas akhir libur sekolah sebelumnya dibatasi sampai tanggal 31 Mei 2020, namun kemungkinan jadwal libur tersebut akan diperpanjang atau melibat kondisi dan situasi penyebaran COVID-19," katanya.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020