Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menetapkan jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun pelajaran 2020-2021 tingkat sekolah dasar dan menengah pertama pada 15 Juni sampai 27 Juni 2020.

"Ketetapan jadwal PPDB tersebut berdasarkan hasil rapat dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan RI melalui layanan video conference beberapa waktu lalu," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Bangka Rozali di Sungailiat, Kamis.

"Pemberlakukan jadwal PPDB tersebut berlaku pula untuk calon siswa pendidikan anak usia dini," jelasnya.

Sementara jadwal pengumuman calon siswa baru tahun pelajaran 2020-2021 di masing-masing sekolah sesuai dengan jenjangnya kata dia ditetapkan secara serentak pada tanggal 11 Juli 2020.

Penetapan jadwal pengumuman tersebut setelah dilakukan pengesahan calon siswa ditetapkan pada 6 Juli 2020, termasuk pula jadwal pengesahan calon siswa baru yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Kepemudaan Dan Olahraga pada 9 Juli 2020.

"PPDB tahun pelajaran 2020-2021 menerapkan sistem online atau menggunakan sistem manual untuk melayani masyarakat yang tidak tersedia akses jaringan internet," jelasnya.

Dikatakan, sistem ini dilakukan sesuai dengan prosedur protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, begitu pula dengan pendaftaraan manual atau dengan blangko formulir, hendaknya pula menerapkan jaga jarak.

"PPDB menerapkan sistem zonasi, jalur prestasi, jalur bagi masyarakat kurang mampu dan jalur perpindahaan orang tua atau wali," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020