Pangkalpinang (Antara Babel) - Satuan Lalu Lintas Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung menjaring 27 pelanggar dalam operasi razia rutin kendaraan bermotor dan mobil yang digelar di Jalan Sudirman tepat di depan Kantor PT Timah pada Jumat, pagi.

"Razia ini merupakan kegiatan rutin dalam rangka penertiban kelengkapan berkendara masyarakat di Kota Pangkalpinang. Hari ini kami menjaring 27 pengendara yang tidak memiliki kelengkapan adminitrasi dan kendaraan," ujar Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kasatlantas, AKP Adnan W Kashogi, di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, razia rutin ini terus dilaksanakan setiap hari di jalan protokol yakni di Jalan Sudirman dan jalan Sukarno Hatta. Dalam setiap razia, pihaknya masih banyak menjaring pengendara yang tidak memiliki kelengkapan administrasi maupun kendaraan.

Ia menilai, masih banyaknya pengendara yang terjaring razia saat itu menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat pengendara yang belum sadar terhadap hukum berlalu lintas.

"Sebenarnya tujuan dari razia rutin ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa kelengkapan dalam berkendara sangat penting demi keselamatan dirinya dan pengguna jalan lain," jelasnya.

Dikatakannya, dalam razia yang digelar sekitar 2 jam tersebut, pihaknya berhasil mengamankan tiga kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, 10 SIM dan 13 STNK.

"Tiga motor beserta satu unit mobil, 10 SIM dan 13 STNK yang diamankan itu akan dijadikan barang bukti di pengadilan nanti bagi para pengendara motor yang telah melanggar peraturan berlalu lintas," katanya.

Ia mengungkapkan, walaupun razia itu rutin digelar setiap hari, Namun pihaknya masih banyak menjaring pengendara yang melanggar lalu-lintas yang mengesampingkan keselamatan berkendara dan bisa mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

"Razia rutin ini sebagai bukti Satlantas Pangkalpinang konsisten dalam mengingatkan para pengendara agar mematuhi lalu lintas. Kami tidak bosan memperingatkan pengendara demi keselamatan bersama di jalan raya," ujarnya.

Ia mengatakan, dalam razia itu, bagi semua pengendara yang melanggar akan ditindak tegas dengan memberikan surat tilang dan menyita sepeda motor, SIM atau STNK dari para pelanggar sebagai bentuk efek jera supaya kedepannya bisa mematuhi peraturan yang ada.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014