Pangkalpinang (Antara Babel) - Puluhan kontainer timah balok milik belasan perusahaan smelter yang ditunda keberangkatannya oleh Bea Cukai Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang karena belum memiliki surat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berada di gudang PT BGR yang terletak di Kelurahan Ketapang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung.

"Ya, masih di gudang PT BGR, bukan di pelabuhan. Tertunda ekspornya karena kendala administrasi yakni surat PEB. Terkendala karena jaringan 'offline'," ujar salah seorang pengurus smelter yang enggan disebutkan identitasnya di Pangkalpinang, Sabtu. 

PEB merupakan dokumen pabean yang digunakan untuk memberitahukan pelaksanaan ekspor barang. PEB dibuat oleh pengekspor atau kuasanya dengan menggunakan perangkat lunak secara "online".

Dari informasi yang dihimpun, timah balok yang akan dimuat menggunakan KM Intan Daya 06 tujuan Singapura itu milik belasan perusahaan yang telah tergabung dalam
bursa ICDX.

Menurut penuturan salah seorang buruh angkut barang, Joni, pada Jumat (31/10) malam dirinya beserta sejumlah rekan lainnya telah bersiap untuk bekerja mengangkut timah dari kontainer ke dalam kapal. Namun rencana tersebut dibatalkan karena pengiriman belum bisa dilakukan.

Fahrizan, tokoh pemuda Provinsi Bangka Belitung mengatakan penundaan eskpor oleh Bea Cukai Pangkalbalam sudah tepat agar setiap perusahaan memenuhi persyaratan ekspor yang diatur dalam peraturan hukum.

"Saya juga meminta dalam sektor ekspor timah terdapat kepastian hukum, sebab pada 1 November 2014 Permendag Nomor 44 tahun 2014 diberlakukan meski revisinya belum keluar hingga saat ini. Maka dari itu kami meminta agar setiap pengiriman timah dapat dilakukan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta: Oleh Leo Oktaviano

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014