Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan memberlakukan sidang di tempat bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.

"Masker ini mutlak dipakai masyarakat saat berada di luar rumah," kata Gubernur Kepulauan Babel Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan tindakan kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker itu, sebagai langkah pemerintah provinsi bersama Polda Kepulauan Babel untuk memberikan efek jera bagi pelanggar protokol COVID-19.

"Kami mengibaratkan orang tidak memakai masker sama dengan pengendara motor tidak menggunakan helm. Tidak memakai masker disidang di tempat dan bayar denda atas kesalahannya," ujarnya.

Oleh karena itu, pihaknya bersama Polda Kepulauan Babel akan lebih mengintesifkan razia masker kepada pengedara sepeda motor dan mobil, pengunjung pasar, serta warga di kawasan publik lainnya.

"Tindakan kepada pelanggar ini semata-mata untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus corona," katanya.

Menurut dia, kewajiban memakai masker selalu disosialisasikan pemerintah daerah dan aparat kepolisian, namun masih banyak masyarakat tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah.

"Saya heran dan bingung, ada sebagian orang yang tidak mau menggunakan masker, karena risih dan wajahnya tidak enak jika menggunakan masker, artinya kecantikan dan kegantengannya akan berkurang jika menggunakan masker ini," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020