Sungailiat, Bangka (ANTARA) - Kapolres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Widi Haryawan didampingi sejumlah pejabat daerah dan pejabat utama polisi menjatuhi sanksi bernyanyi bagi nelayan yang tidak memakai masker.
"Sanksi ringan baik dengan bernyanyi lagu kebangsaan atau push up bagi warga atau nelayan yang tidak memakai masker guna memberikan efek jera bersangkutan untuk mentaati penerapan protokol kesehatan COVID-19," katanya di Sungailiat, Kamis.
Baca juga: Polres Bangka bagikan 42.500 makser gratis
Hanya dengan disiplin penerapan protokol kesehatan kata kapolres, alternatif utama pencegahan virus jenis baru tersebut karena sampai dengan sekarang belum ditemukan obatnya.
"Menjatuhi hukuman dengan cara bernyanyi atau push up dilakukan setelah diberlakukan sanski itu untuk semua warga masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan COVID-19," jelas kapolres.
Dia berharap, melalui sanski ringan itu dapat menjadi peringatan bagi warga menerapkan protokol kesehatan sehingga kasus COVID-19 benar-benar dapat maksimal dicegah.
"Pencegahan penyebaran wabah virus corona harus dilakukan dengan semangat kebersamaan seluruh komponen masyarakat sampai ketingkat pedesaan," katanya.
Tercatat sampai dengan Kamis (10/9) jumlah warga terkonfirmasi positif COVID-19 di Kabupaten Bangka mencapai 78 orang dengan 71 orang sudah dinyatakan sembuh.