Muntok (Antara Babel) - Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengusulkan Upah Minimal Kabupaten (UMK) sebesar Rp2.200.000.

"Usulan tersebut hanya berlaku untuk perusahaan umum, sementara untuk sektor pertambangan, perusahaan dan perbankan lebih tinggi dengan kisaran Rp200.000," ujar Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosnakertrans Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Muntok, Rabu.

Ia menjelaskan, usulan UMK tersebut lebih tinggi dari UMP Babel yang sudah ditetapkan beberapa waktu lalu dengan nilai sekitar Rp2,1 juta.

Menurutnya, usulan UMK sebesar Rp2.200.000 merupakan kesepakatan dewan pengupahan yang terdiri dari asosiasi pengusaha, serikat pekerja dan difasilitasi Dinsosnakertrans setempat.

"Besaran nilai UMK tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang nilainya sebesar Rp1.900.000 untuk perusahaan umum dan Rp2.080.000 untuk sektor pertambangan, perbankan dan perkebunan," katanya.

Ia menjelaskan, untuk mengajukan nilai UMK tersebut, pihaknya telah melakukan survei harga barang konsumsi di seluruh enam kecamatan di daerah itu.

Ia menerangkan survei dilakukan terhadap harga 60 item kelompok barang belanja, seperti bahan pangan, transportasi, rekreasi, dan lainnya, serta tabungan sebesar dua persen.

"Survei itu kami maksudkan sebagai bahan pertimbangan penentuan Kebutuhan Hidup Layak (KHL)," kata dia.

Dia mengharapkan usulan tersebut disetujui pemerintah dan bisa mulai diterapkan pada tahun depan.

"Kami dalam hal ini hanya sebatas sebagai fasilitator, kami harapkan nilai tersebut sesuai kebutuhan para pekerja di Bangka Barat," ujarnya.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014