Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah memastikan siapapun pelanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi hingga denda, karena  Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Protokol Kesehatan COVID-19 akan segera diberlakukan.

"Dalam pembahasan dan penyelesaian dalam Radeperda berkaitan dengan optimalisasi penerapan protokol kesehatan untuk berbagai segi bidang atau sektor yang harus dilaksanakan," kata Abdul Fatah, di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, draf Raperda tersebut memuat penerapan protokol kesehatan dalam penanganan COVID-19 di beberapa sektor serta sanksi yang dikenakan atas pelanggaran yang dilakukan.

Protokol kesehatan tersebut dilakukan di sekolah atau institusi pendidikan, tempat kerja, tempat ibadah, fasilitas umum, di kegiatan sosial dan budaya, perhotelan, restaurant, rumah makan serta moda transportasi.

Selain itu, draf Raperda yang telah disusun tersebut juga akan memuat pelaksanaan penerapan protokol kesehatan dan juga sanksi yang diberikan kepada pelanggar.

"Apabila nantinya dilakukan pengamatan dan pengawasan oleh gugus tugas, baik provinsi berkoordinasi bersama gugus tugas kabupaten/kota yang ada di Babel, maka petugas dapat memberikan sanksi atau penindakan kepada pelanggar berupa teguran secara lisan maupun tertulis ataupun sanksi administrasi berupa denda," ujarnya.

Raperda tersebut akan menjadi Perda yang menjadi dasar hukum jelas dalam memberikan penindakan - penindakan hukum kepada masyarakat yang melanggar penerapan protokol kesehatan.

"Adanya Raperda penanganan protokol kesehatan, dapat menjadi dasar hukum dalam mengoptimalisasikan penanganan protokol kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di Babel dan sanksi yang diberikan akan memberikan efek jera kepada pelanggar protokol kesehatan," ujarnya.

Ia menambahkan, dalam pelaksanaan tugas penindakan, tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 Babel dan Kabupaten/Kota juga beserta satuan Polisi Pamong Praja yang ada di Provinsi maupun di kabupaten/Kota yang didalamnya juga terdapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pihaknya berharap di Juni 2020, Raperda Pengenaan Sanksi Pelanggaran Protokol COVID-19, telah disetujui oleh DPRD Babel dan menjadi Perda yang dapat digunakan dalam penerapan protokol kesehatan di Babel.

"Harapan saya minggu depan sudah  terealisasi Raperda ini, menjadi Perda, karena sudah ada niat baik dari DPRD Provinsi untuk melakukan percepatan Perda ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020