Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, Boy Yandra, mengatakan siapa saja menyebarkan berita bohong COVID-19 dapat dikenai sanksi hukum.

Hal itu disampaikannya melalui pesan singkat, Senin, menanggapi informasi "hoax" atau berita bohong mengenai wilayah Kabupaten Bangka masuk dalam zona merah COVID-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, dan dinyatakan penyebar informasi bohong terutama masalah COVID-19, dapat dikenai sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku karena dianggap dapat membuat masyarakat menjadi resah," jelasnya.

Dia mengatakan, yang mempunyai hak menyampaikan informasi mengenai COVID-19 termasuk data pasien adalah juri bicara tim gugus tugas percepatan penanganan COVID-19 atau BPBD yang ada di masing-masing daerah.

"Informasi bohong dapat diketahui dari sumber informasi yang tidak resmi," kata Boy Yandra.

Boy Yandra menyarankan seluruh masyarakat agar tidak boleh resah atau takut mengenai pernyataan rapid namun masyarakat tetap harus mentaati aturan protokol kesehatan.

"Masyarakat yang diketahui reaktif atau positif hendaknya diberikan motivasi semangat yang baik agar bersangkutan segera sembuh serta tidak menjadi beban psikologis bagi keluargannya," katanya.

Protokol kesehatan kata Boy Yandra, harus benar-benar dilakukan oleh seluruh lapisan masyarakat seperti memakai masker setiap keluar rumah, rutin mencuci tangan memakai sabun dengan air mengalir, hindari kerumunan atau menjaga jarak minimal 1.5 meter.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020