Puluhan warga berpakaian adat Minangkabau terdiri dari Bakor KAN dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau mendatangi Polda Sumbar Selasa sekitar pukul 14.15 untuk melaporkan Ade Armando terkait dugaan pencemaran nama baik masyarakat Minangkabau
Kuasa Hukum Wendra Yunaldi di Padang, Selasa mengatakan pelaporan ini terkait dengan akun yang terduga dalam Facebook Ade Armando.
"Berdasarkan permintaan Ninik Mamak, kita melihat ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau," kata dia.
Ia mengatakan atas adanya status facebook tersebut membuat kegaduhan di media sosial dan pihaknya tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain.
Ia mengatakan saat ini melihat berseliweran berita yang menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri.
Dalam laporan tersebut, Ade Armando diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia mengatakan dalam laporan ini ada 16 kuasa hukum yang mendampingi dua organisasi tersebut. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando atas postingannya pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.
Laporan tersebut, tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar Yuzirwan Rasyid dt Gajah Tongga mengatakan kedatangan pihaknya ke Polda berawal dari surat Gubernur Sumbar ke Kementerian Kominfo terkait penghapusan Injil berbahasa Minangkabau yang diduga dihujat oleh Ade Armando di akun facebooknya.
Dalam akun tersebut "lho ini maksudnya apa? memang orang Minang nggak boleh belajar Injil. Memang orang Minang nggal boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi Provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?,".
"Kami merasa hal itu melecehkan masyarakat Minangkabau dan membuat gaduh di media sosial serta menimbulkan perpecahan dan pengotak-kotakan adat Minangkabau," kata dia.
Melihat hal ini pihaknya merasa terpanggil untuk melaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku
"Kita ingin melaporkan secara hukum agar dapat diproses," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kuasa Hukum Wendra Yunaldi di Padang, Selasa mengatakan pelaporan ini terkait dengan akun yang terduga dalam Facebook Ade Armando.
"Berdasarkan permintaan Ninik Mamak, kita melihat ada unsur penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap masyarakat Minangkabau," kata dia.
Ia mengatakan atas adanya status facebook tersebut membuat kegaduhan di media sosial dan pihaknya tidak ingin kegaduhan ini sampai pada hal yang lain.
Ia mengatakan saat ini melihat berseliweran berita yang menuduh Minangkabau dan lain sebagainya, tanpa mengetahui Minangkabau itu sendiri.
Dalam laporan tersebut, Ade Armando diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 14 ayat 2 dan pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Ia mengatakan dalam laporan ini ada 16 kuasa hukum yang mendampingi dua organisasi tersebut. Mereka mendatangi Mapolda Sumbar sekitar pukul 14.30 WIB, untuk melaporkan akun Facebook atas nama Ade Armando atas postingannya pada 4 Juni 2020 pukul 21.07 WIB.
Laporan tersebut, tentang dugaan tindak pidana tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Sementara Ketua Umum Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari (Bakor KAN) Sumbar Yuzirwan Rasyid dt Gajah Tongga mengatakan kedatangan pihaknya ke Polda berawal dari surat Gubernur Sumbar ke Kementerian Kominfo terkait penghapusan Injil berbahasa Minangkabau yang diduga dihujat oleh Ade Armando di akun facebooknya.
Dalam akun tersebut "lho ini maksudnya apa? memang orang Minang nggak boleh belajar Injil. Memang orang Minang nggal boleh beragama Kristen? Kok Sumatera Barat jadi Provinsi terbelakang seperti ini sih? Dulu kayaknya banyak orang pinter dari Sumatera Barat. Kok sekarang jadi lebih kadrun dari kadrun?,".
"Kami merasa hal itu melecehkan masyarakat Minangkabau dan membuat gaduh di media sosial serta menimbulkan perpecahan dan pengotak-kotakan adat Minangkabau," kata dia.
Melihat hal ini pihaknya merasa terpanggil untuk melaporkan agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku
"Kita ingin melaporkan secara hukum agar dapat diproses," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020