Ketua Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Robianto mengatakan seluruh kantor pengawas pemilu dilakukan sterilisasi dengan penyemprotan cairna disinfektan untuk mencegah paparan virus COVID-19.

"Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Bangka Tengah untuk melakukan penyemprotan cairan disinfektan seluruh kantor jajaran pengawas baik tingkat kabupaten hingga kecamatan dan desa," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin.

Ia menjelaskan seluruh jajaran adhoc yaitu pengawas kecamatan dan desa sudah diaktifkan kembali setelah sempat dinonaktifkan karena pandemi COVID-19.

"Pengaktifan kembali jajaran adhoc tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 0197 tentang pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pilkada Serentak 2020," jelasnya.

Ia mengatakan, surat edaran itu menindak lanjuti terbitnya Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.

"Pengaktifan ini juga diikuti dengan pengaktifan sekretariat Panwaslu Kecamatan sebanyak 48 orang," ujarnya.

Ia mengatakan seluruh jajaran pengawas wajib menaati protokol kesehatan COVID-19 dalam menjalankan tugas di lapangan.

"Bahkan kita saat ini sedang merampungkan berbagai kebutuhan Alat Pelindung Diri (APD) bagi seluruh jajaran pengawas di setiap tingkatan saat melakukan tugas pengawasan dan kebutuhan APD ini sudah harus tersedia pada saat pengawasan pemutakhiran daftar pemilih nanti," ujarnya.

Demikian juga, kata dia, seluruh kantor jajaran pengawas harus dilakukan sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan.

"Para tamu yang data ke kantor juga wajib mematuhi protokol kesehatan di antaranya wajib menggunakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020