Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hari ini, Rabu (17/6/20) menggelar rapat paripurna terkait penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kepulauan Babel tahun 2019. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepulauan Babel.

Dalam rapat paripurna kali ini Ketua Pansus Nico Plamonia menyampaikan hasil kerja pansus dan sebanyak 10 rekomendasi harus ditindaklanjuti oleh pemprov.

Rekomendasi tersebut terdiri dari temuan atas pemeriksaan keuangan BPK RI, temuan rekening di beberapa OPD, permasalahan aset, permasalahan pendapatan atas kekayaan negara, permasalahan absensi, administrasi pajak, masalah hibah, pemberhentian PNS, dan temuan atas kepatuhan.

Atas semua itu, melalui paripurna ini, Pemprov. Kepulauan Babel telah melaksanakan hal tersebut secara menyeluruh, sebagaimana yang disampaikan dalam sambutan Gubernur Erzaldi dalam sidang tersebut.

Gubernur Erzaldi dalam sambutan yang dibacakan oleh Wagub Abdul Fatah menjelaskan tentang pembacaan rekomendasi DPRD atas tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Pemprov. Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2019, yaitu:

1. Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman telah menyampaikan surat teguran ke masing-masing OPD terkait temuan atas pemeriksaan BPK RI tahun anggaran 2020 untuk segera menyelesaikan tindak lanjut temuan LKPD Pemprov. Kepulauan Babel.
2. Atas permasalahan rekening pada beberapa OPD, Gubernur Erzaldi telah mengintruksikan OPD terkait untuk melakukan inventarisasi  seluruh rekening yang dibuka atas nama Pemprov. Babel pada seluruh bank yang digunakan oleh OPD dan mengajukan penetapan atas tujuh rekening dengan keputusan kepala daerah.
3. Atas permasalahan persediaan, pada semester satu tahun 2020, Pemprov. Babel  telah mengunakan aplikasi persediaan online secara realtime dengan data terpusat dan telah diterapkan ke masing–masing OPD.
4 .Atas permasalahan aset, Gubernur Erzaldi telah mengintruksikan OPD terkait untuk melakukan review dan identifikasi  permasalahan aset baik secara online maupun manual, mengoptimalkan pengurus barang pada OPD terkait dengan mencatat aset, melakukan monitoring validitas informasi-informasi  terhadap barang yang dikelola.
5. Atas permasalahan pendapatan atas pemakaian kekayaan negara, Gubernur Erzaldi telah menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan pengawasan dan pengendalian atas pengelola retribusi, menyusun, dan menyosialisasikan mekanisme pengelolaan retribusi sesuai kebutuhan unit kerja.
6. Atas pelaksanaan pengawasan terhadap absensi, Pemprov. Kepulauan Babel telah membuntuk tim pembina disiplin.
7. Atas pengelolaan surat pemberitahuan pajak daerah dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, Gubernur Erzaldi telah mengintruksikan kepada bakuda untuk bidang pajak supaya melengkapi dokumen pendukung PBBKB melalui MoU dan melakukan rekonsiliasi secara rutin .
8. Atas laporan pertanggungjawaban penerima hibah dan bansos dari Pemprov. Babel belum disusun, Gubernur Erzaldi telah menginstruksikan OPD terkait untuk melakukan monitoring, sosialisasi/bimbingan, dan evaluasi pertanggungjawaban penerima hibah dan bansos.
9. Atas penetapan pemberhentian tidak hormat 22 PNS atas kasus tipikor, Gubernur Erzaldi telah menginstruksikan kepada BKPSDM untuk menyusun dan melaksanakan mekanisme koordinasi terkait monitoring status hukum pegawai dan segera memproses penarikan gaji sebesar yang dimaksud.
10. Atas temuan kepatuhan, Gubernur Erzaldi telah menginstruksikan OPD/ASN terkait untuk segera menyetor kelebihan/kekurangan atas pembayaran sampai tanggal yang telah ditentukan.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020