Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman Djohan mengapresiasi pengadilan tinggi menghukum berat para penyeludup 9.611 minuman keras, sehingga dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku penyeludupan barang haram itu.

"Kami mengucapkan terima kasih Pengadilan Tinggi telah memvonis pelaku penyeludupan miras ini selama 2,5 tahun dan mudah-mudahan bisa menimbulkan efek jera," kata Erzaldi Rosman Djohan saat menghadiri pemusnahan barang bukti miras di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan keberhasilan Polri, TNI dalam menggagalkan dan mengamankan barang bukti miras serta pelaku penyelundupan barang haram ini merupakan suatu kebanggaan bagi masyarakat Bangka Belitung, karena dapat menekan angka kriminalitas di negeri serumpun sebalai ini.

"Biasanya para pelaku penyelundupan miras ini hanya dihukum hanya bulanan, tetapi vonis Pengadilan Tinggi untuk para penyeludup miras kali ini 2,5 tahun dan ini sudah cukup luar biasa," ujarnya.

Kapolda Kepulauan Babel, Irjen Pol. Anang Syarif Hidayat juga mengapresiasi tuntutan jaksa dan putusan pengadilan yang menghukum para penyeludup miras ilegal ini.

"Pengakuan para terpidana ini, mereka sudah beberapa kali dihukum dalam kasus yang sama di Riau hanya dihukum satu hingga lima bulan penjara, namun kali ini mereka dihukum 2,5 tahun penjara," katanya.

Kepala Kejati Provinsi Kepulauan Babel, Ranu Mihardya mengatakan putusan pengadilan tidak jauh berbeda dengan tuntutan jaksa penuntut umum selama empat tahun penjara.

"Alhamdulillah, putusan pengadilan tidak terlalu jauh dari tuntutan jaksa dan hari ini dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan memusnahkan barang bukti miras sebanyak 9.611 botol dengan nilai sekitar Rp6,8 miliar," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020