Tanjungpinang, (Antara Babel) - Tujuh karyawan PT Bintan Lagoon Resort, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perusahaannya menilai mereka telah menulis kalimat hasutan di media jejaring sosial Facebook.

"Kami sudah melakukan mediasi, namun perusahaan bersikeras bahwa tujuh orang karyawannya telah melakukan pelanggaran berat di Facebook sehingga melaporkannya ke Polres Bintan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bintan, Hasfarizal Handra seusai menjadi penengah antara perusahaan dan karyawan di Tanjungpinang, Jumat.

Tujuh orang karyawan tersebut dianggap oleh PT Bintan Lagoon Resort telah melakukan penghasutan dan memprovokasi karyawan lainnya di akun Facebook SPSI Bintan Lagoon pada 18 Januari 2013 terkait perundingan perjanjian kerja bersama (PKB) 2013-2015.

Pihak PT Bintan Lagoon Resort menskorsing tujuh orang karyawan yang dianggap melakukan pelanggaran itu pada 23 Januari 2013. Namun pada 28 Januari 2013 perusahaan mem-PHK tujuh karyawan tersebut karena dianggap telah mencemarkan nama baik seusai melaporkannya kepada Wakil Bupati Bintan Khazalik.

"Karyawan mengatakan kata-kata yang ditulis di jejaring sosial itu hanya untuk penyemangat, namun perusahaan menganggapnya itu adalah pelanggaran berat, sehingga berakhir pemecatan dan dilaporkan kepada pihak kepolisian," ujar Hasfarizal.

Dari mediasi antara pihak karyawan dan perusahaan, menurut Hasfarizal dicapai kesepakatan kalau kasus tersebut tetap dilanjutkan kepada pihak kepolisian berdasarkan laporan pihak perusahaan dengan laporan polisi nomor LP/13/1/2013/kepri/Res Bintan.

"Jika terbukti melakukan tindakan kriminal melalui jejaring sosial tersebut, karyawan akan menerima segala risikonya. Jika tidak, maka karyawan wajib dipekerjakan kembali dan semua haknya dibayarkan, serta perusahaan wajib memulihkan nama baik karyawan tersebut," kata Hasfarizal.

Hasfarizal mengatakan, Disnaker Bintan telah menganjurkan kepada pihak perusahaan agar mencabut kembali PHK tersebut dan diganti dengan skorsing agar hak-hak karyawan masih bisa dibayarkan.

"Ya, kami meminta PT Bintan Lagoon Resort untuk mengganti PHK menjadi skorsing, agar hak-hak karyawan itu bisa dibayarkan," katanya.

Pewarta:

Editor : Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2013