Wakil Gubernur Abdul Fatah memimpin rapat terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan BPK tahun 2019, yang dihadiri oleh beberapa dinas diantaranya diskepora, diskominfo, dan dinas pendidikan di Ruang Rapat Romodong Kantor Gubernur Kepulauan Babel, Rabu (24/6/20).

Dalam laporan inspektorat bahwa di dalam penyelenggaraan pemerintahan Babel, baik pembangunan dan pelayanan publik, dari pihak BPK ada sebanyak 1.089 rekomendasi. Dengan penunggakkan rekomendasi yang belum ditindaklanjuti, membuat Pemprov. Babel tidak mendapat WTP.

Persoalan tersebut perlu diubah dan diselesaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pelayanan publik secara akuntabel di Lingkungan Pemprov Babel.

Dari 1.089 rekomendasi yang telah ditindaklanjuti ada sebanyak 908 rekomendasi atau sebesar 83,38%. Kemudian yang belum sesuai dalam penindaklanjutannya sebanyak 181 rekomendasi atau sebesar 16,62%.

Sedangkan nihil untuk yang tidak ditindaklanjuti dan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Diharapkan pada tahun 2020 ini dari angka 83,38% yang telah ditindaklanjuti, bisa ditingkatkan menjadi 85%," harapnya.

Kemudian, dari gambaran inspektorat pada laporan yang menjadi rekomendasi dari BPK terkait pertanggungjawaban dana hibah dan bantuan sosial dari penerima bantuan, kendala yang terjadi di lapangan adalah OPD pengampu belum melakukan sosialisasi, dan tidak melakukan monev (monitoring dan evaluasi).

Dengan berbagai permasalahan yang diungkapkan di dalam rapat, Wakil Gubernur Abdul Fatah menargetkan dalam waktu seminggu agar segera diselesaikan. Mengingat rekomendasi dari BPK tersebut harus segera ditindaklanjuti baik temuan administrasi maupun temuan keuangan, karena akan berpengaruh terhadap opini BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

Pewarta: Aprionis

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020