Kepolisian resor Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerbitan 50 lembar surat izin mengemudi gratis kepada warga di daerah itu yang memenuhi syarat lahir tepat tanggal 1 Juli atau bersamaan dengan HUT Polri.

"Terdata sebanyak 50 orang yang memenuhi syarat mendapatkan SIM gratis dalam rangka HUT Polri-74," kata Kapolres Bangka, AKBP Widi Haryawan di Sungailiat, Jumat.

Pemberian SIM gratis itu kata dia, sebagai bentuk apresiasi kepolisian kepada warga menyambut hari jadi Polri 74 yang jatuh tanggal 1 Juli setiap tahunnya.

"Warga yang mendapatkan SIM gratis harus memenuhi syarat, mulai dari tanggal lahir 1 Juli, umur yang sudah terpenuhi syarat berkendaraan serta ketentuan lainnya," katanya.

Dia minta masyarakat yang mendapatkan SIM gratis dan masyarakat umum lainnya, agar meningkatkan disiplin berlalu lintas dengan cara memantuhi semua aturan berkendara.

"Jangan kebutan-kebutan di jalan raya, dilarang menggunakan kenalpon rising atau yang dapat menimbulkan suara biking karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat," ujarnya.

 Kapolres mengimbau seluruh masyarakat di wilayah hukum kerjanya, untuk bersama-sama menjaga ketertiban lingkungan, menjaga kondusifitas dan segera melapor kepihak kepolisian terdekat jika mengetahui adanya gangguan keamanan.

 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020