Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung, mengamankan seorang warga pendatang asal Banten, Sarkim, karena kedapatan membawa senjata tajam jenis badik di dalam tas miliknya.

"Pembawa badik tersebut sudah kami amankan, kemudian diperiksa lebih intensif," kata Kepala Kepolisian Resor Bangka Tengah AKBP M Zainul di Koba, Selasa.

Penangkapan warga pendatang yang kedapatan membawa senjata tajam itu dilakukan dalam razia gabungan kendaraan roda dua dan empat di jalan protokol dalam Kecamatan Koba, Selasa pagi.

"Badik itu berbentuk unik, mirip pistol revolfer dan berdasarkan pengakuan pemiliknya bahwa senjata tajam itu merupakan hasil kerajinan tangan," katanya.

Namun demikian, kata dia, pelaku tetap diamankan karena dengan alasan apa pun yang namanya senjata tajam tidak boleh dibawa dalam perjalanan.

"Pelaku bisa dikenakan Undang-undang darurat, kendati kami belum mengetahui senjata itu digunakan untuk apa. Namun tetap membahayakan, bisa saja itu alat untuk melakukan kejahatan," ujarnya.

Sementara Sarkim pemilik senjata tajam jenis badik tersebut mengaku, bahwa senjata tersebut murni hasil kerajinan tangan dengan tujuan untuk dijual.

"Kalau di Banten senjata ini saya jual, tetapi penjualan sudah sepi maka saya datang ke daerah ini untuk memasarkan kerajinan tangan saya ini," ujarnya.

Ia mengaku tidak ada maksud lain membawa senjata tajam tersebut, apalagi untuk melakukan tindakan kejahatan karena senjata itu hanya berbentuk kerajinan tangan saja.

"Saya hanya berniat untuk menjualnya di Bangka Tengah, untuk menghasilkan uang saja. Tidak ada maksud lain, maka saya mohon tidak terkena sanksi hukum," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014