DPRD Kabupaten Bangka, Provinis Kepulauan Bangka Belitung, mengesahkan tiga rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah atas usulan pihak eksekutif.

"Ketiga raperda yang disahkan tersebut masing-masing, tentag perubahan atas peraturan daerah pemerintahan Kabupaten Bangka mengenai Badan Pemusyawaratan Desa," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Iskandar, di Sungailiat, Senin.

Kemudian kata dia, raperda tentang perangkat desa serta raperda rernyataan modal pada perusahaan umum daerah PT. Agro Lestari Mandiri.

"Saya berharap, dengan disahkannya raperda menjadi perda tersebut melalui sidang paripurna diharapkan menjadi dasar hukum pemerintah daerah untuk membangun daerah baik melalui lembaga desa dan pengembangan usaha," jelasnya.

Sementara Bupati Bangka, Mulkan mengatakan, khusus peraturan mengenai kelembagaan desa itu merupakan bentuk komitmen dan konsisten pemerintah daerah dalam memperkuat struktur pemerintahan desa.

"Dalam peraturan daerah tersebut mengantur mengatur mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa," jelas bupati.

Bupati mengatakan, dalam pengangkatan perangkat desa kedepannya akan melibatkan pihak perguruan tinggi berkopeten untuk melakukan seleksi penjaringan guna menaikan level kualifikasi, kompetensi serta integritas calon perangkat desa.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020