Dit Reskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan giat pemusnahan barang bukti berupa daging beku impor ilegal sebanyak 193 Koli atau 3,8 ton di halaman Instalansi Karantina Hewan Pangkalpinang, Senin.
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan daging beku impor ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 15 April 2020.
"Daging beku yang dimusnahkan ini didapatkan dari tersangka Denny Usman (43) warga Jalan Batin Tikal Senang Hati Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 17.30 WIB anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli daging beku jenis sapi yang berasal dari luar negeri/impor, ditempat kediaman rumah Ishak di Jalan Marica Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang.
Dari laporan informasi tersebut anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel selaku tim terpadu satgas pangan melakukan pengecekan terhadap kediaman Ishak dan menemukan daging beku sapi yang berasal dari luar negeri/impor.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, Ishak mengaku mendapatkan daging beku sapi impor dari Australia tersebut yang dibeli langsung dari Denny Usman warga Jalan Batin Tikal Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Setelah Anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus selaku tim terpadu satgas pangan mengkonfirmasi kepada Denny Usman, diketahui barang tersebut didatangkan dari luar daerah yang berasal dari Jakarta. Selain itu, dirinya juga tidak bisa menunjukkan surat dokumen legalitas karantina tentang jenis daging sapi beku yang didatangkan dari luar wilayah Bangka Belitung tersebut," katanya.
Atas kasus tersebut, tersangka Denny Usman dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 88 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 135 dan/atau Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ia mengimbau kepada pelaku agar tidak melakukan kegiatannya kembali dikarenakan selain dapat membahayakan kesehatan yang bisa merugikan konsumen juga diancam dengan sanksi pidana maksimal empa tahun.
Selain itu, pelaku juga diimbau dalam memperdagangkan daging beku import supaya mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar terciptanya keamanan pangan dan mutu pangan daging beku import yang diperdagangkan.
"Kepada masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dan memahami perbedaan daging beku dan daging segar dalam membeli daging sapi yang beredar di pasar tradisional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi, mengatakan daging beku impor ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus pada 15 April 2020.
"Daging beku yang dimusnahkan ini didapatkan dari tersangka Denny Usman (43) warga Jalan Batin Tikal Senang Hati Kelurahan Sungailiat Kabupaten Bangka," katanya.
Ia mengatakan, kasus tersebut bermula pada Rabu, tanggal 15 April 2020 sekitar pukul 17.30 WIB anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel mendapatkan informasi bahwa telah terjadi transaksi jual beli daging beku jenis sapi yang berasal dari luar negeri/impor, ditempat kediaman rumah Ishak di Jalan Marica Kelurahan Pintu Air, Pangkalpinang.
Dari laporan informasi tersebut anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Babel selaku tim terpadu satgas pangan melakukan pengecekan terhadap kediaman Ishak dan menemukan daging beku sapi yang berasal dari luar negeri/impor.
Dari hasil interogasi pihak kepolisian, Ishak mengaku mendapatkan daging beku sapi impor dari Australia tersebut yang dibeli langsung dari Denny Usman warga Jalan Batin Tikal Kelurahan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
"Setelah Anggota Subdit I Indag Dit Reskrimsus selaku tim terpadu satgas pangan mengkonfirmasi kepada Denny Usman, diketahui barang tersebut didatangkan dari luar daerah yang berasal dari Jakarta. Selain itu, dirinya juga tidak bisa menunjukkan surat dokumen legalitas karantina tentang jenis daging sapi beku yang didatangkan dari luar wilayah Bangka Belitung tersebut," katanya.
Atas kasus tersebut, tersangka Denny Usman dikenakan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Pasal 88 Jo Pasal 35 ayat (1) huruf a UU RI No 21 tahun 2019 tentang Karantina, Hewan, Ikan dan Tumbuhan, serta Pasal 135 dan/atau Pasal 141 UU RI No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Ia mengimbau kepada pelaku agar tidak melakukan kegiatannya kembali dikarenakan selain dapat membahayakan kesehatan yang bisa merugikan konsumen juga diancam dengan sanksi pidana maksimal empa tahun.
Selain itu, pelaku juga diimbau dalam memperdagangkan daging beku import supaya mematuhi setiap peraturan yang diberlakukan oleh pemerintah agar terciptanya keamanan pangan dan mutu pangan daging beku import yang diperdagangkan.
"Kepada masyarakat juga diimbau agar lebih teliti dan memahami perbedaan daging beku dan daging segar dalam membeli daging sapi yang beredar di pasar tradisional," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020