Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengungkap hasil laboratorium forensik terhadap barang bukti dan rambut artis film televisi Ridho Ilahi.
Barang bukti narkoba Ridho Ilahi terbukti positif mengandung Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri, sehingga dapat dikenai unsur pidana.
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata dia," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Rabu.
Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu.
Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai pengguna sabu.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Dikatakannya, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap jenis bong yang pecah.
Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020.
Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Barang bukti narkoba Ridho Ilahi terbukti positif mengandung Metafetamine oleh Puslabfor Mabes Polri, sehingga dapat dikenai unsur pidana.
"Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata dia," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona di Jakarta, Rabu.
Sementara untuk hasil uji laboratorium rambut Ridho Ilahi negatif dari narkoba jenis sabu.
Ronaldo menjelaskan, uji laboratorium rambut dilakukan setelah pihaknya mendapat pengakuan dari Ridho kalau ia sebagai pengguna sabu.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Dikatakannya, saat ditangkap, pihaknya menyita barang bukti sabu seberat 0,52 gram dan alat hisap jenis bong yang pecah.
Pihaknya akan menjerat Ridho dengan pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutup dia.
Sebelumnya, Ridho Ilahi ditangkap Unit I Polres Metro Jakarta Barat atas kasus narkona jenis sabu di Kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 27 Juni 2020.
Polisi juga menangkap penyuplai barang bukti sabu ke Ridho berinisial AK.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020