Pangkalpinang (Antara Babel) - Kejaksaan Tinggi Provinsi Bangka Belitung, menetapkan dua oknum PNS sebagai tersangka korupsi atas proyek pembangunan jalan Pelepas, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Pangkalpinang.

"Dua orang oknum PNS yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Ahyar Alidin mantan Kabiro Pemerintahan dan Kasi Biro Pemerintahan Adhan," ujar Kepala Kejati Babel Hidayatullah melalui Kasi Penerangan dan Hukum Rindang Onasis, Senin.

Ia mengatakan,  dua oknum PNS tersebut saat ini belum dilakukan penahanan walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihaknya memastikan kedua tersangka akan segera ditahan seiring akan dilakukan penuntutan ke Pengadilan Tipikor kota Pangkalpinang.

"Kedua oknum PNS tersebut dijerat sebagai tersangka dalam perkara korupsi proyek pembebasan lahan guna peningkatan jalan Pelepah persisnya di belakang rumah dinas Gubernur Bangka Belitung merugikan negara senilai Rp500 Juta," katanya.

Ia mengungkapkan,  penetapan kedua tersangka merupakan titik awal berdasarkan barang bukti yang berhasil terkumpul. Menurutnya, untuk ke depanya, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka baru terutama dari pihak pegawai negeri sipil maupun kontraktor.

"Untuk sementara dari hasil penyidikan, kami baru menetapkan dua orang dan dua-duanya merupakan PNS. Jika kedepannya penyidik berhasil mengumpulkan bukti-bukti lain, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Rindang.

Dikatakannya, dalam perkara tersebut, keduanya terbukti dalam permasalahan pembayaran ganti rugi yang tidak sesuai aturan. Selain itu, penyidik juga menemukan adanya mark up terhadap penetapan harga tanah tersebut.
    
Selain memeriksa kedua tersangka, pihaknya juga telah memeriksa seorang saksi dari pihak kontraktor, yakni Serli secara intensif.  
      
Kasus korupsi ini bermula dari proyek yang dikerjakan oleh CV SKA dengan pagu dana hampir Rp2 miliar tahun anggaran 2012 tidak bisa diselesaikan oleh pihak pelaksana kegiatan. Selain itu, pada saat pengerjaan pembebasan lahan terjadi korupsi senilai  Rp500 juta.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014