Koba (Antara Babel) - DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menolak dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kesehatan yang diajukan pemerintah daerah setempat.

"Kami minta dua Raperda tentang Kesehatan yaitu tentang Aturan Laktasi dan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS) disempurnakan lagi dan diminta cakupannya lebih luas lagi," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Algafri Rahman di Koba, Selasa.

Ia menjelaskan, dua Raperda yang diajukan itu sudah dibahas dalam rapat bersama anggota legislatif yang lain dan disepakati untuk dikaji lebih mendalam lagi terkait muatan yang ada di dalamnya.

"Kami melihat tidak ada yang krusial dalam dua Raperda tersebut, maka kami minta cakupannya lebih diperluas lagi sehingga bisa diterapkan secara efektif," ujarnya.

Menurut dia, korelasi dua Perda tentang Kesehatan itu sudah bagus, namun perlu penyempurnaan, misalnya tidak hanya membahas masalah buang air besar sembarangan saja tetapi juga cuci tangan pakai sabun setelah buang air atau menggunakan tissu.

"Dalam Raperda tersebut tidak dijelaskan secara rinci, maka kami minta disempurnakan. Kami tolak bukan tidak diterima sama sekali, tetapi untuk dapat disempurnakan," ujarnya.

Ia meminta ada perubahan lebih mendasar dalam Raperda tersebut sehingga lebih sempurna dan mengena ketika diterapkan di masyarakat.

"Setelah disempurnakan, maka kami minta kembali disampaikan nanti dalam Prolegda dengan judul yang berbeda," ujarnya.

Menurut dia, penerbitan sebuah Perda harus berdasarkan kajian yang matang dan disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

"Jangan hanya mengkaji aspek empiris saja lalu menjadi Perda, dikhawatirkan nanti implementasinya tidak sesuai harapan," ujarnya menambahkan.

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014