Sungailiat (Antara Babel) - Tersangka pembunuhan, Hendri (25) dijerat hukuman penjara selama 15 tahun oleh pihak penyidik Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena diduga sengaja menghabisi nyawa Rusmania alias Lia (35).

Kapolres Bangka AKBP I Bagus Rai Erlyanto melalui Kasat Reskrim AKP Agus Arief Wijayanto di Sungailiat, Rabu, mengatakan pihaknya menjerat pelaku Hendri pasal  338 KUHP dengan hukuman 15 tahun penjara, dan kalau ditemukan tindakan pembunuhannya terdapat unsur berencana maka dapat dijerat dengan hukuman seumur hidup.

"Pelaku awalnya tidak mengakui bahwa dirinya yang membunuh korban, tetapi setelah dilakukan introgasi secara mendalam akhirnya pelaku yang sekarang sudah ditetapkan tersangka mengakui tindakan kejahatannya," katanya.

Dikatakan, Hendri berhasil dibekuk di daerah asalnya di Kampung Lasem Desa Sobang Kecamatan Sobang Pandegelang Banten, setelah sebelumnya dilakukan koordinasi dengan pihak kepolisian setempat.

"Korban merupakan teman dekat pelaku yang sudah lama dikenalnya, dimana korban merupakan warga pendatang asal Palembang, sedangkan pelaku berasal dari Pendeglang Banten," katanya.

Dia mengatakan, jasad korban oleh pelaku di kebun sawit di Lingkungan Bedeng Ake Kelurahan Sinar Jaya, Kecamatan Sungailiat, dengan kondisi mayat sudah membusuk.

Sementara itu, Hendri mengatakan, dirinya tega menghabisi rekannya karena kesal dan tersinggung dituduh mencuri motor oleh korban.

"Saya mau menjenguk anak korban yang waktu itu katanya sedang sakit, namun korban justru memaksa untuk mengakui di hadapan sejumlah pemuda di daerah itu kalau saya yang mencuri motor," katanya.

Dia mengakui, melakukan pembunuhan dengan cara memukul tubuh korban dengan tangan dan pada saat itu korban tersungkur. Selanjutkan dipukul kembali di bagian kepala menggunakan sebuah kayu.

"Tubuh korban saya pikul sendiri dan dibuang di semak-semak di kebun yang berdekatan dengan pondok korban," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014