Pangkalpinang (Antara Babel) - Gubernur Bangka Belitung, Rustam Effendi berharap tata niaga dan kelola timah diatur dengan Peraturan Presiden, bukan dengan Peraturan Menteri Perdagangan sehingga sektor timah dapat memberikan kontribusi signifikan bagi pemerintah dan masyarakat setempat.

"Saya berharap itu diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) dan saya sudah membicarakan dengan Presiden agar ada penyempurnaan tata kelola niaga timah oleh pemerintah," ujar Gubernur Bangka Belitung (Babel) di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 44 tahun 2014 tentang Tata Niaga dan Kelola Timah belum mampu memberikan kontribusi positif bagi pemerintah daerah dan masyarakat Bangka Belitung.

Begitu pula dengan pasar bursa timah batangan di Indonesia Commodity Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditas dan Derivatif Indonesia (BKDI).

"ICDX tidak memberikan manfaat apa-apa bagi pemerintah daerah dan masyarakat Bangka Belitung. Pengusaha menjadi terkotak-kotak. Harga timah tidak mampu dijaga," katanya.

Gubernur menuturkan akan mengumpulkan seluruh pelaku usaha yang bergerak di sektor pertambangan, agar ditemukan solusi terbaik mengenai tata kelola maupun tata niaga timah.

"Kita bisa menggunakan badan usaha milik daerah (BUMD). Tidak harus melalui ICDX, itu kan swasta penuh, kantornya saja di Jakarta. Kenapa tidak di sini sehingga bisa dikontrol," ujarnya.

Menurut dia, bila tata kelola dan tata niaga timah diatur oleh BUMD, maka kesejahteraan masyarakat Bangka Belitung akan jauh meningkat. Begitu pula dengan pemerintah daerah yang akan memperoleh pendapatan asli daerah.

Pewarta: Oleh: Leo Oktaviano

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014