Seorang pemuda di Kabupaten Aceh Tengah diringkus polisi karena menyebar foto dan video syur kenalan wanitanya di medsos.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK melalui Kasatreskrim Iptu Agus Riwayanto Diputra SIK MH mengatakan tersangka adalah S (26) warga Kampung Tansaran, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

"Tersangka telah kita amankan pada hari Senin tanggal 06 Juli 2020 berdasarkan laporan pihak korban LP B/82/VII/2020/SPK," kata Iptu Agus di Mapolres setempat, Selasa.

Baca juga: Polisi dan wartawan gadungan diringkus

Dijelaskan bahwa pada hari sebelumnya yakni Rabu tanggal 1 Juli 2020 tersangka S berkenalan dengan seorang wanita inisial MG (Korban) lewat aplikasi Messeger.

Kemudian tersangka meminta korban untuk mengirimkan foto dan video vulgar lewat aplikasi tersebut.

"Setelah itu di hari yang sama tersangka ini meminta lagi beberapa adegan video vulgar kepada korban. Tetapi korban tidak memenuhi permintaan itu dan kemudian tersangka mengancam apabila permintaannya tidak dipenuhi maka tersangka akan memviralkan foto dan video vulgar yang sebelumnya telah sempat dikirim oleh korban kepada tersangka," tutur Iptu Agus.

Menurut Agus setelah permintaan tersebut tidak dipenuhi oleh korban, tersangka benar-benar menjalankan ancamannya dengan memposting foto dan video syur MG di akun media sosial facebook miliknya.

"Kemudian tersangka menscreenshoot postingannya dan mengirimkan kembali kepada korban lewat aplikasi Mesenger. Atas tindakan itu korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Tengah," ujarnya.

Dalam kasus ini kata Iptu Agus tersangka S akan dijerat dengan perbuatan tidak pidana tentang pornografi dan informasi transaksi elektronik sesuai Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi Jo pasal 27 ayat 1 Jo pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

"Hukuman paling singkat 6 bulan kurungan dan paling lama 12 tahun," kata Iptu Agus.

Pewarta: Kurnia Muhadi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020