Sungailiat (Antara Babel) - Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmizi Saat menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi batas waktu hingga 10 Desember 2014 untuk menyampaikan laporan izin usaha dan kegiatan pertambangan biji timah di kawasan hutan.    
    
"Pihak KPK, Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung memberikan batas waktu sampai tanggal 10 Desember 2014, mengenai laporan kegiatan penambangan biji timah di kawasan hutan lindung, hutan konservasi maupun hutan produksi," katanya di Sungailiat, Jumat.    
     
Dia meminta pihak Dinas Kehutanan dan Perkebunan mendata untuk mengetahui penambangan biji timah di kawasan hutan.

"Saya minta harus segera diselesaikan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan perusahaan  PT Timah Tbk seluas 4.000 hektare," katanya.

Pihaknya meminta pendataan dilakukan dengan cermat dan teliti sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

"Pihak dinas terkait saya minta benar-benar  mendata dengan teliti dan cermat, jangan sampai menimbulkan persoalan baru dikemudian hari yang dapat merugikan kedua belah pihak," katanya.

Kalahnya Pemerintah Kabupaten Bangka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam perkara gugatan perdata oleh pengusaha tambang menjadi pengalaman pahit yang tidak boleh terjadi kembali, katanya.

"Pada waktu itu hakim PTUN memenangkan pengguggat karena diketahui bahwa terdapat tiga surat keputusan (SK) perizinan dalam satu lokasi atau wilayah tambang," katanya.

Bupati menyatakan akan kembali mengatur atau menetapkan zonasi kawasan penambangan sehingga tidak berbenturan dengan kegiatan usaha lain.

"Zonasi itu nanti menetapkan masing-masing sektor, seperti contoh sektor pariwisata akan dipisahkan dengan kegiatan pertambangan karena kalau masuk dalam satu zonasi dipastikan sektor pariwisata tidak akan berkembang," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014