Pangkalpinang (Antara Babel) - Kepolisian Sektor Bukit Intan, Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Dv (16), warga Sungailiat, Kabupaten Bangka, yang merupakan tersangka penjambretan pada Kamis (27/11) siang.

"Tersangka berhasil kami tangkap di rumah kostnya di Sungailiat setelah keberadaan HP hasil jambretnya diketahui melalui fasilitas BBM. Tersangka dipancing melalui pesan singkat oleh korban dengan mengajak bertemu disuatu tempat," ujarnya Kapolres Pangkalpinang AKBP Nur Romdhoni melalui Kapolsek Bukit Intan AKP Siswo Dwi N, Jumat.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, dirinya sudah tiga kali melakukan aksi jambret. Pertama, di depan Distro Baliang Jalan A Yani, kedua di depan Puncak Mall dan terakhir di depan SMP.

"Dalam melakukan aksinya itu, tersangka merupakan eksekutor yang menarik tas korbannya dari atas motor. Sedangkan temannya YD yang mengendari sepeda motor tersebut hingga kini masih buron," ujarnya.

Dikatakannya, yang menjadi korban tersangka adalah wanita yang sering mengendarai sepeda motor sendirian. Dari ketiga aksi yang pernah dilakukannya, salah satu korban ada yang sampai terjatuh dari motor.

"Tersangka ini sebelumnya pernah masuk penjara pada 2012 dengan kasus pencurian dan dipenjara selama satu bulan setengah di Lapas Bukit Semut," katanya.

Ia mengungkapkan, untuk proses hukum tersangka, pihaknya akan melaksanakannya sesuai dengan sistem peradilan anak yakni dengan mengupayakan dispersi karena tersangka masih di bawah umur.

"Tersangka akan dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara," katanya.

Pewarta: Oleh: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014