Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memfokuskan pembentukkan Kawasan Ekonomi Khususu (KEK) Pariwisata Pulau Bangka, guna memulihkan perekonomian masyarakat di tengah pendemi COVID-19.

"Kita fokus untuk merealisasi KEK ini, guna mewujudkan keinginan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo untuk melakukan percepatan pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19," kata Gubernur Kepulauan Babel, Erzaldi Rosman Djohan saat rakor progres usulan KEK Pulau Bangka di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan KEK Pariwisata Pulau Bangka yang diusulkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yaitu KEK Tanjung Gunung Kabupaten Bangka Tengah dan KEK Sungailiat Kabupaten Bangka.

"Kami optimis dua KEK di Pulau Bangka ini dapat terealisasi, karena telah diterbitkannya Perda Nomor  3 tahun 2020 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) menjadi lampu hijau untuk  percepatan realisasi dua kawasan ekonomi khusus tersebut," ujarnya.

Menurut dia berdasarkan data alokasi ruang RZWP3K pariwisata Provinsi Kepulauan Babel tahun 2020-2040 seluas 138.327,1 hektare, alokasi ruang untuk perikanan tangkap 2.591.390,5 hektare, ruang konservasi 627.612,9 hektare, perikanan budidaya 185.623,9 hektare, pelabuhan  49.683,8 ha, industri 310,3 ha, alur kabel 189.093,2 ha, serta pertambangan sebesar 477.077,6 ha.

"Proses penetapan KEK pariwisata ini sudah memasuki tahun keempat. Dengan terbitnya Perda Babel tentang RZWP3K akan berdampak pada pertumbuhan investasi di Babel. Kondisi ini tentu saja menjadi motor penggerak bagi investor menanamkan modalnya untuk mengembangkan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di daerah penghasil timah ini," katanya.

Asisten Deputi Infrastruktur Dasar Perkotaan dan Sumber Daya Air, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rahman Hidayat mengatakan data dokumen dan fakta hukum dari usulan dua KEK Pulau Bangka belum "clean" dan "clear". 

"Untuk keberlanjutan progres realisasi KEK Tanjung Gunung maupun KEK Sungailiat ini sangat tergantung pada pembagian zona pariwisata yang tertuang dalam perda RZWP3K supaya nantinya tidak ada tumpang tindih perizinan," katanya.

Ia menekan hal ini harus dicermati semua pihak dan disepakati untuk tidak melakukan aktivitas tambang di wilayah destinasi wisata di KEK yang diusulkan tersebut.

"Kami siap mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan dokumen ini, agar pembentukan KEK Pulau Bangka dapat cepat terealisasi," katanya.  

 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020