PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perhubungan (Diperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah melakukan penandatanganan kerjasama Pelaksanaan Penyetoran Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum (IWKBU).

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono didampingi Kepala Unit Operasional dan Humas, Cynthia Eveline Jonathans dengan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah, Ari Yanuar Prihatin, didampingi Kabid Perhubungan Darat, Fernando.

Melalui penandatanganan ini, sebanyak 32 unit kendaraan yang dikelola oleh  Dinas Perumahan dan Kawasan pemukiman dan Perhubungan Kabupaten Bangka Tengah, yang terdiri dari 29 unit bus sekolah Bangka Tengah dan 3 bus karyawan telah terjamin Jasa Raharja.

Agus menjelaskan, berdasarkan program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang bahwa setiap pengusaha atau pemilik angkutan umum wajib memberi pertanggungjawaban seluruh hasil pungutan iuran wajib para penumpangnya dan membayarkan kepada Jasa Raharja, dimana iuran wajib tersebut berasal dari iuran para penumpang yang dibayarkan bersama dengan ongkos angkutan umum.   

"Iuran wajib merupakan dana untuk memberi jaminan pertanggungan kecelakaan diri kepada penumpang alat angkutan umum sehingga apabila terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja segera memberikan jaminan berupa santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas baik meninggal dunia maupun luka-luka," ujarnya. 

"Dengan adanya kerjasama ini para penumpang angkutan umum mendapatkan perlindungan jaminan dari Jasa Raharja," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020