Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, membatasi jumlah peserta upacara HUT ke-75 RI, guna mencegah penyebaran wabah COVID-19.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Bangka Arman Agus di Sungailiat, Selasa, mengatakan jumlah peserta upacara HUT RI ke 75 ditetapkan hanya maksimal 10 orang dari masing-masing lembaga atau organisasi.

"Peserta upacara yang diundang dari masing-masing lembaga maupun organisasi maksimal 10 orang dan tidak menghadirkan peserta dari pelajar," jelasnya.

Ketentuan pembatasan jumlah peserta upacara HUT ke-75 RI kata dia, diatur dalam pendoman Surat Edaran Sekretariat Negara bernomor B-457/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2020 tentang partisipasi menyemarakkan peringatan HUT ke-75 RI Tahun 2020.

Pelaksanaan Peringatan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 dilaksanakan di halaman kantor Bupati Bangka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19, katanya.

"Selain pembatasan jumlah peserta upacara, kegiatan tabur bunga di makam pahlawan dengan melibatkan sejumlah legiun veteran ditiadakan dengan pertimbangan usia," katanya.

Untuk pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) kata dia, memberdayakan personel tahun sebelumnya yang hanya ditunjuk sebanyak enam orang.

"Enam orang personel paskibraka masing-masing tiga orang untuk menaikkan bendera pada pagi hari dan tiga orang lainnya untuk penurunan bendera merah putih sore hari," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020