Bupati Kabupaten Belitung Sahani Saleh menyebut ada indikasi minuman keras jenis arak di wilayahnya dipasok dari luar daerah.

"Indikasi itu memang ada di datangkan dari luar daerah dan pemasok-pemasoknya ini siapa harus kami telusuri semua," katanya di Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sabtu.

Menurut dia, pihaknya telah berhasil mengantongi identitas pemilik tempat penampungan minuman keras jenis arak dengan modus budidaya ikan yang beberapa waktu lalu berhasil digerebek. Dalam penggerekan tersebut diamankan 1.480 liter minuman keras jenis arak.

"Kami sudah tahu siapa pemiliknya bahkan dimana alamat rumahnya jadi ini bahan kami untuk menelusuri lebih jauh," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak akan terburu-buru melimpahkan kasus tersebut ke tingkat selanjutnya, sebab temuan tersebut akan dijadikan bahan untuk menelusuri dan membongkar lebih jauh indikasi peredaran miras jenis arak di daerah itu.

"Kami ingin menemukan siapa sebenarnya pemilik, kemudian pabriknya di mana karena ini sudah seperti mafia narkoba juga," katanya.

Sahani menegaskan akan mengawal kasus ini sehingga pemilik lokasi tersebut mendapatkan hukum yang setimpal sebagai efek jera.

Dirinya juga mengupayakan ada sanksi yang tegas sehingga menjadi efek jera bagi penjual dan juga produsen minuman keras jenis arak di daerah itu.

"Biasanya untuk kasus ini maksimum hukumannya penjara enam bulan denda Rp50 juta kalau kami ingin ada sanksi lain sebagai efek jera sehingga tidak ada toleransi," ujarnya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020