Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman minta wilayah sepanjang dekat alur Kolong Kace jadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Pihaknya meminta Camat Mendo Barat, Kepala Desa Kace Timur serta instansi terkait segera melakukan percepatan pendataan warga di area sepanjang Kolong Kace.

"Saya harap areal tersebut dapat dikelola pemerintah, sehingga dapat dimanfaatkan untuk taman, areal jogging, wisata kuliner," kata Erzaldi, dalam rapat teknis rencana pemanfaatan kolong Kace, Mendo Barat, Senin.

Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 tahun 2013 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau, agar bangunan warga di areal alur sungai dapat direlokasi.

"Pada prinsipnya dapat kita kelola untuk pelestarian areal dan menjaga agar proses sedimentasi tidak terlalu cepat. Oleh karena itu, Saya meminta agar segera dilakukan pendataan rumah-rumah penduduk yang berada di areal sekitar kolong Kace agar bersedia direlokasi," ujarnya.

Erzaldi juga meminta agar kegiatan normalisasi yang sudah berjalan saat ini terus dilanjutkan untuk pengendalian banjir. Areal sekitar sungai saat ini belum dapat kita tertibkan karena masih ada bangunan warga. 

Untuk itu, warga yang masih bermukim di areal tersebut akan di ganti bangunannya dengan luas tanah tidak berubah, hanya saja lokasi pemukimannya yang berubah.

Sementara itu, Kasi Perencanaan Balai Sumber Daya Air Babel, Bahtiar mengatakan, eksisting kolong Kace saat ini sudah mencapai luas 4,8 ha dengan kedalaman lebih kurang 3 m dari target 7 ha.

"Selain itu, kami juga akan membangun jalan inspeksi sekaligus RTH. Secara perencanaan, kami juga membangun dua macam infrastruktur yakni perencanaan saluran air untuk mengendalikan banjir dan satu lagi Sabo Dam," ujarnya.

Penertiban tersebut akan mempercepat proses normalisasi Kolong Kace serta pemanfaatan lahan 30-50 m di luar garis sempadan sungai dikuasai oleh negara.

Pemprov Babel meminta pihak terkait untuk bersinergi melakukan percepatan normalisasi areal Kolong Kace. Langkah awal dapat dilakukan dengan penentuan titik-titik pemukiman warga serta penentuan koordinat relokasi dengan tetap berpegang pada peraturan yang berlaku.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020