Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menangkap Sumardi (29), pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan ibu dan anak di Desa Parit Dua yang terjadi September 2014.

"Pelaku kami tangkap di Cilegon setelah menjadi buronan beberapa bulan. Penangkapan bekerja sama dengan Polres Cilegon," kata Kepala Kopolisian Resor Bangka Tengah AKBP M Zainul di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, korban pembunuhan sadis tersebut merupakan ibu dan anak, Risma (31) dan Selly (4) dibunuh di perkebunan sawit milik warga dan ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan.

"Korban tewas dengan belasan tusukan, sementara anaknya Selly dibunuh dengan cara membenamkan kepalanya di bandar," ujarnya.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian yaitu pelaku datang ke rumah korban dengan maksud merental mobil milik suami korban namun suaminya tidak berada di rumah.

"Kemudian pelaku sempat menghubungi suami korban melalui telepon seluler dengan maksud meminjam mobil dan suami korban bersedia menyediakan mobil," ujarnya.

Kemudian Risma yang saat itu baru selesai mandi langsung ganti pakaian dan mengajak pelaku ke Sungaiselan tanpa diketahui tujuan yang jelas.

"Risma pergi bersama anaknya menggunakan sepeda motor yang dikendarai pelaku dan dalam perjalanan korban sempat bercerita bahwa dirinya ada masalah dengan suaminya dan minta pelaku membawanya lari," ujarnya.

Pelaku bersedia memenuhi keinginan korban asalkan bersedia diajak bersetubuh dan korban menyetujuinya.

"Kemudian korban bersama anaknya dibawa ke hutan sawit dan meminta korban membuka pakaian, namun bukan disetubuhi malah menghujam korban dengan beberapa kali tusukan hingga tewas bersimbah darah," ujarnya.

Anak korban Selly menangis histeris melihat ibunya dibunuh dan Selly disekap pelaku kemudian kepalanya dibenamkan ke bandar hingga tewas.

"Kemudian pelaku kabur dan sempat menjadi buronan. Pelaku sempat melarikan diri ke daerah Jalur, Kabupaten Banyuasin, terus ke Bengkulu dan akhirnya ditangkap di Cilegon," ujarnya.

Pihaknya masih mengembangkan motif pembunuhan itu apakah persoalan asmara atau ada motif lain.

"Untuk sementara kami menyimpulkan ini pembunuhan berencana, juga terkena pasal berlapis karena bisa dikenakan juga dengan Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup," ujarnya.

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang diamankan adalah satu unit sepeda motor, kain yang berlumur darah, sepatu, helm dan senjata tajam.

"Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di kantor untuk penindakan kasus lebih lanjut," ujarnya

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014