Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di wilayah itu.
"Ketiga pelaku masing-masing Gian Ahnaf Sagotra (29), Juhardi (24) dan Hepi Zakaria (27). Ketiganya berhasil diringkus di tempat berbeda pada Selasa (11/8) malam," kata Kasubdi III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi, Rabu.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan kepolisian, yaitu tentang tentang tindak pidana Curanmor tanggal 16 Juli 2020 dan indak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tanggal 27 Juli 2020.
"Dari dua laporan polisi tersebut, tersangka Gian melakukan aksinya ditemani oleh masing-masing satu tersangka lainnya. Untuk pencurian dengan kekerasan, tersangka Gian beraksi bersama tersangka Juhardi. Sedangkan untuk pencurian kendaraan motor, tersangka Gian beraksi bersama tersangka Hepi," katanya.
Ia mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidiakan tim Subdit III pada Selasa (11/8) sekitar pukul 10.00 WIB terhadap tindak pidana Curas yang terjadi di Ds Air Mesu, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan barang hasil curian berupa satu unit telepon genggam merk samsung J prime tersebut dipegang oleh Bobi (25) warga Gang 17 Jalan A Yani Pangkalpinang.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Tim mendatangi rumah Bobi dan langsung melakukan interogasi, di mana dari hasil interogasi tersebut diketahui bahwa dia ada membeli barang berupa 115 bungkus rokok berbagai merk dan satu unit telepon samsung J prime dengan harga Rp850.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan harga Rp500.000.
"Berdasarkan keterangan Bobi, barang-barang tersebut dibeli dari tersangka Gian dan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka Gian di Desa Delas Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ada menjual telepon genggam dan juga rokok kepada Bobi yang mana barang-barang tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukannya dengan tersangka Juhardi," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka Bobi, sekitar pukul 23.30 WIB tim berhasil meringkus hei Zakaria di rumahnya yang beralamat di Desa Cambai Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 WIB, Tim kembali berhasil menangkap tersangka Juhardi di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Samsung J Prime, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol BN 3120 TQ, satu bilah parang dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna orange telah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Ketiga pelaku masing-masing Gian Ahnaf Sagotra (29), Juhardi (24) dan Hepi Zakaria (27). Ketiganya berhasil diringkus di tempat berbeda pada Selasa (11/8) malam," kata Kasubdi III Dit Reskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP Wahyudi, Rabu.
Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan dua laporan kepolisian, yaitu tentang tentang tindak pidana Curanmor tanggal 16 Juli 2020 dan indak pidana Pencurian Dengan Kekerasan tanggal 27 Juli 2020.
"Dari dua laporan polisi tersebut, tersangka Gian melakukan aksinya ditemani oleh masing-masing satu tersangka lainnya. Untuk pencurian dengan kekerasan, tersangka Gian beraksi bersama tersangka Juhardi. Sedangkan untuk pencurian kendaraan motor, tersangka Gian beraksi bersama tersangka Hepi," katanya.
Ia mengatakan, ketiga pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidiakan tim Subdit III pada Selasa (11/8) sekitar pukul 10.00 WIB terhadap tindak pidana Curas yang terjadi di Ds Air Mesu, di mana dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui keberadaan barang hasil curian berupa satu unit telepon genggam merk samsung J prime tersebut dipegang oleh Bobi (25) warga Gang 17 Jalan A Yani Pangkalpinang.
Kemudian sekitar pukul 12.30 WIB, Tim mendatangi rumah Bobi dan langsung melakukan interogasi, di mana dari hasil interogasi tersebut diketahui bahwa dia ada membeli barang berupa 115 bungkus rokok berbagai merk dan satu unit telepon samsung J prime dengan harga Rp850.000 dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R dengan harga Rp500.000.
"Berdasarkan keterangan Bobi, barang-barang tersebut dibeli dari tersangka Gian dan sekitar pukul 20.00 WIB, Tim berhasil menangkap tersangka Gian di Desa Delas Kecamatan Air Gegas, Kabupaten Bangka Selatan. Dari hasil interogasi, tersangka mengaku ada menjual telepon genggam dan juga rokok kepada Bobi yang mana barang-barang tersebut adalah barang hasil curian yang dilakukannya dengan tersangka Juhardi," katanya.
Dikatakannya, berdasarkan keterangan tersangka Bobi, sekitar pukul 23.30 WIB tim berhasil meringkus hei Zakaria di rumahnya yang beralamat di Desa Cambai Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Selanjutnya, sekitar pukul 23.45 WIB, Tim kembali berhasil menangkap tersangka Juhardi di rumah kontrakannya yang beralamat di Jalan Padang Baru, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
"Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam merk Samsung J Prime, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna biru nopol BN 3120 TQ, satu bilah parang dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna orange telah diamankan di Mapolda Babel guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020