Sungailiat (ANTARA) - Tim kelambit Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus dua orang pelaku pencuri kotak amal di sejumlah masjid di daerah itu.
"Kedua pelaku berhasil kami ringkus masing - masing inisial YB (42) dan Zm (32), keduanya warga Sungailiat," kata Kasi Humas Polres Bangka, AKP Era Anggraini dalam keterangan, Jumat.
Ia mengatakan, keduanya kami ringkus di area Pasar Senggol, Pelabuhan Perikanan setelah sebelumnya mendapat laporan dari korban.
"Dalam keterangan, pelaku melakukan tindak kejahatan pencurian kotak amal di 16 tempat kejadian perkara di wilayah Sungailiat dan Kecamatan Pemali," jelas dia.
Hanya saja, dari belasan tempat kejadian perkara kata dia, baru enam laporan polisi yang masuk dan langsung ditindaklanjuti.
"Saya berharap dengan ditangkapnya kedua pelaku, tidak ada lagi korban atau pengurus masjid yang kehilangan kotak amal," katanya.
Meskipun demikian kata dia, menjaga dan meningkatkan keamanan di lingkungan masjid atau tempat ibadah yang lain harus diutamakan.
Atas perbuatan kedua pelaku, patut diduga melanggar pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman penjara paling lama sembilan tahun.
Berita Terkait
Peduli lingkungan Polres Bangka tanam 200 kayu putih di PPN Sungailiat
8 Maret 2024 22:03
Aktor Andrew Andika ditangkap polisi
17 jam lalu
Kakanwil Kemenkumham Babel sambangi Plh Bupati Beltim serahkan penghargaan
27 September 2024 20:41
KPK temukan petunjuk baru di mobil milik Harun Masiku
27 September 2024 17:36
Hakim vonis mati terdakwa kurir sabu-sabu 28 kg dan 14.431 ekstasi
27 September 2024 08:45
BPSDM Hukum dan HAM gelar webinar series Ke-4: Jabatan Fungsional sebagai Investasi Masa Depan Organisasi
27 September 2024 07:57
Polisi tetapkan seorang guru di Gorontalo sebagai tersangka kekerasan seksual terhadap siswanya
26 September 2024 21:09