Koba (Antara Babel) - Kepolisian Resor Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap tersangka Sumardi (29), pelaku pembunuhan sadis yang menewaskan ibu dan anak, Risma (31) dan Yoseli (3).

"Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap kejiwaan pelaku, ada tim kesehatan yang akan memeriksanya," kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP M Zainul melalui Kasat Reskrim AKP Pebriandi Haloho di Koba, Kamis.

Seperti diberitakan sebelumnya, Risma dan Yoseli dibunuh tersangka pada September 2014 lalu dengan cara cukup sadis. Risma dihujam belasan tusukan di bagian pinggul dan perut, sementara anaknya Yoseli disekap dan kepalanya dibenamkan ke dalam bandar hingga tewas.

Peristiwa itu terjadi di kawasan kebun sawit milik warga di Desa Parit Dua, Kecamatan Sungaiselan dan mayat anak dan ibu itu ditemukan warga yang lewat.

"Motif pembunuhan belum bisa kami pastikan, apakah karena didorong rasa sakit hati atau persoalan asmara. Namun yang pasti, pelaku dan korban sudah kenal sebelumnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum kejadian pelaku membawa korban ke kebun sawit dan hendak menyetubuhinya, namun bukannya disetubuhi tetapi malah dibunuh secara sadis.

"Korban sempat disuruh membuka pakaian, setelah pakaian dibuka pelaku bukan menyetubuhinya tetapi menghujam belasan tusukan senjata tajam hingga tewas mengenaskan," ujarnya.

Ia menjelaskan, keterangan yang diberikan pelaku kepada polisi berbelit-belit dan bahkan tersangka terlihat seperti orang stres.

"Kemudian pembunuhan yang dilakukan cukup brutal dan sadis, kami perlu memeriksa kejiwaannya. Ini juga sebagai dasar bagi kami untuk memproses kasus tersebut," ujarnya.

Ia menjelaskan, korban sempat menjadi buronan beberapa bulan dan akhirnya tertangkap di Cilegon yang bekerja sama dengan Polres Cilegon.

"Pengungkapan kasus ini tergolong lama karena minim alat bukti, bahkan kami sudah memeriksa belasan saksi baru kemudian menangkap pelaku," ujarnya.

Pewarta: Oleh: Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014