Kepolisian Resor Alor menetapkan kepala BMKG Alor berinisial AB dan stafnya berinisial IJ sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang ada di Kabupaten itu.
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kata orang nomor satu di polres Alor tersebut.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto kepada ANTARA saat dihubungi dari Kupang, Kamis, mengatakan bahwa dua tersangka kasus tersebut telah ditahan pihak Polres Alor untuk 20 hari ke depan.
"Setelah gelar perkara, kita sudah tingkatkan statusnya dari terlapor menjadi tersangka pada per tanggal 22 Agustus lalu," katanya.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang tahanan atau sel Mapolres Alor untuk dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan, kata orang nomor satu di polres Alor tersebut.
Ia mengatakan keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah keluarga dari beberapa anak yang menjadi korban pencabulan itu melaporkan aksi bejat kedua tersangka itu kepada polisi.
Keduanya kata Kapolres dijerat dengan Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 81 Ayat 2 Jo Pasal 81 Ayat 1 Jo Pasal 76 D Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Polisi sendiri ujar dia mengenakan pasal pemberatan, karena kasus pencabulan itu tidak hanya terjadi pada satu anak di bawah umur, tetapi ada tiga orang anak.
"Korbannya lebih dari satu orang. Sehingga pasal pemberatan kita kenakan," tambah dia.
Kapolres menambahkan bahwa dalam kasus pemeriksaan tersebut, ada beberapa nama juga disebut oleh kedua tersangka. Namun tim penyidik tidak ingin langsung menyimpulkan, karena masih dalam pendalaman kasus.
"Alat bukti belum ada. Kalau ditemukan maka kita akan langsung menindaknya, agar kejadian pencabulan anak di bawah umur tersebut tidak terjadi lagi," ujar dia.
Ia mengatakan dalam waktu dekat berkas perkara kedua tersangka akan dikirim ke Kejaksaan Negeri Alor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020