Rumah kuno yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kelurahan Parit Padang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berumur 200 tahun roboh karena kurang pemeliharaan oleh pemiliknya.

Menurut pemilik rumah kuno itu, Eko di Sungailiat, Senin, rumah dibangun sejak 200 tahun lalu roboh karena termakan usia dan kurang pemeliharaan.

"Kami dari pihak keluarga sangat disayangkan rumah kenangan peninggalan keluarga harus roboh termakan usia, meskipun pemerintah daerah sudah dipasang plang sebagai benda cagar budaya," jelasnya.

Dikatakan, pihak keluarga sengaja tidak menghibahkan rumah kuno berdesain panggung dengan material fisik didominasi kayu tua itu ke pemerintah daerah karena memegang wasiat dari keluarganya dahulu agar tidak boleh dijual kesiapapun.

"Kami pernah mengajukan permohonan ke pemerintah daerah untuk melakukan perbaikan, namun pemerintah daerah tidak dapat melakukan permohonan tersebut sebelum rumah kuno itu dihibahkan untuk menjadi aset pemerintah daerah," jelasnya.

Karena ketentuan aturan, kata dia, pemerintah daerah hanya membantu biaya kebersihan sebesar Rp200 ribu per bulan. Rumah kuno yang roboh pada Minggu (30/8), siang hari, tindak menelan korban tersebut sengaja di kosongkan sejak tahun lalu karena kondisi fisik sudah rapuh dan dianggap tidak layak huni.

"Pihak kelurga sepakat, lahan rumah kuno akan dijadikan area pakir kendaraan jamaah masjid karena letaknya tepat bersebalahan dengan masjid Jami Parit Padang," katanya.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020