Mentok, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengemukakan sebanyak empat bangunan yang bernilai sejarah yang ada di Kota Mentok diusulkan agar dapat ditetapkan menjadi cagar budaya.
"Saat ini kawan-kawan bidang kebudayaan sedang melakukan pendataan, kami berharap di tahun ini bisa disusun usulan agar bisa ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya," kata Sekretaris Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Bangka Barat Bambang Haryo Suseno di Mentok, Selasa.
Usulan penetapan cagar budaya terhadap bangunan bernilai sejarah tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya nyata dari Pemerintah Daerah Bangka Barat dalam upaya pelestarian.
Sebelumnya, pada tahun 2018 hingga 2020 Pemerintah Kabupaten Bangka Barat menetapkan 24 bangunan dan benda memiliki nilai sejarah sebagai cagar budaya.
"Tahun ini kita mulai lagi program pelestarian dengan mengusulkan empat bangunan, yaitu eks benteng, lapangan Gelora, penjara, dan bekas sekolah China agar bisa ditetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.
Empat bangunan yang akan diusulkan menjadi cagar budaya itu, yaitu eks benteng yang saat ini difungsikan sebagai kantor Polsek Mentok. Pada zaman dahulu merupakan kompleks asrama militer dengan bentuk seperti barak, sedangkan Lapangan Gelora merupakan alun-alun yang dirancang dan dibangun sejak masa kolonial Belanda. Di lapangan itu dahulu juga pernah menjadi tempat Presiden Soekarno memberikan pidato.
Selanjutnya, bangunan penjara yang berada di sebelah kiri Museum Timah Indonesia Mentok, dari dahulu sampai sekarang masih berfungsi sebagai rumah tahanan, dan terakhir adalah bangunan bekas sekolah warga Tionghoa (Cung Hua School) yang berlokasi di kompleks pasar lama Mentok.
Pemkab Bangka Barat berupaya agar bisa secepatnya ditetapkan sebagai bangunan cagar budaya, sehingga bisa dilakukan upaya perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan dalam bingkai pemahaman pelestarian dan pengelolaan cagar budaya sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Setelah tahap pendataan selesai, dilanjutkan dengan tahap pengkajian, menyusun rekomendasi, kemudian ditindaklanjuti dengan penetapan, seperti yang sudah dilakukan terhadap 24 bangunan lain yang saat ini sudah menjadi bangunan cagar budaya di Bangka Barat.
Dengan adanya penetapan sebagai bangunan cagar budaya tingkat kabupaten, diharapkan ke depan dapat dimaksimalkan upaya yang dinamis dan terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya yang ada melalui kebijakan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk kesejahteraan.
Sebanyak 24 bangunan yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai cagar budaya merupakan jumlah terbanyak di wilayah Provinsi Babel, hal ini menandakan komitmen dan keseriusan pemerintah daerah menata dan melestarikan kekayaan berupa cagar budaya di daerah.
"Semoga warisan budaya ini menjadi kekayaan budaya, jejak kejayaan masa lalu dan jati diri daerah yang layak untuk dilestarikan dan dibanggakan," katanya.
Berita Terkait
Bangka Barat usulkan empat objek penetapan cagar budaya
1 Juli 2024 18:27
Disbudpar Bangka Barat lakukan pendataan objek diduga bernilai sejarah
16 Mei 2024 17:12
Bangka Barat usulkan empat objek untuk ditetapkan cagar budaya
15 Mei 2024 20:12
Pemkab Bangka Barat usulkan enam cagar budaya baru
31 Agustus 2020 20:43
Pemkab Bangka Barat usulkan mobil operasional Bung Hatta sebagai cagar budaya
7 Agustus 2020 14:11
Legislator: Bangka Barat perlu bangun museum budaya
17 Desember 2019 15:04
Bangka Barat Kembangkan Pariwisata Berbasis Budaya
6 Oktober 2016 23:19
Bangka Barat Bentuk Tim Ahli Cagar Budaya
7 Juni 2016 23:11