Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia menetapkan Museum Timah Indonesia (MTI) Mentok dan Masjik Jamik di Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sebagai Cagar Budaya Nasional (CBN).
"Kami bersyukur MTI dan Masjid Jamik Mentok resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional pada tahun ini," kata Bupati Bangka Barat Markus di Mentok, Kamis.
Ia mengatakan dalam Sidang Kajian Penetapan Cagar Budaya Peringkat Nasional Ke-6 Tahun 2025, Pemkab Bangka Barat mengusulkan empat nama untuk ditetapkan sebagai CBN, yakni Museum Timah Indonesia Mentok, Masjid Jamik Mentok, Klenteng Khong Fuk Miau dan Rumah Mayor Mentok.
"MTI Mentok dan Masjid Jamik telah ditetapkan sebagai CBN oleh Kementerian Kebudayaan dan kami bangga dengan capaian ini, dan berharap penetapan tersebut dapat meningkatkan daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Bangka Barat," katanya.
Kepala Dinas Pariwisata Bangka Barat, Fakhriansah menambahkan dengan ditetapkannya MTI Mentok dan Masjid Jamik sebagai CBN, kini Bangka Barat memiliki empat Cagar Budaya Nasional.
"Kini kita memiliki empat Cagar Budaya Nasional, yakni Pesanggrahan Menumbing, Benteng Toboali Wers (BTW), Museum Timah Indonesia Mentok, dan Masjid Jamik," katanya.
Ia mengajak masyarakat serta para pemangku kepentingan untuk bersinergi menjaga dan melestarikan Cagar Budaya Nasional yang ada di Bangka Barat.
"Kami berharap kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kelestarian cagar budaya ini dan kami juga berharap PT Timah Tbk dapat segera menyelesaikan rangkaian rehabilitasi bangunan museum," harapnya.
Pewarta: AprionisUploader : Bima Agustian
COPYRIGHT © ANTARA 2026