Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyosialisasikan mekanisme penanganan sengketa pemilihan umum (pemilu) kepada peserta Pilkada 2020.
"Sosialisasi ini penting bagi peserta Pilkada 2020 karena akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Bangka Tengah," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, pada tahap pendaftaran bakal calon bisa saja terjadi perselisihan dan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
"Justru itu perlu kami sosialisasikan agar sama-sama memahami sehingga tidak salah dalam bertindak serta menyikapi masalah yang terjadi," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono mengatakan bahwa sengketa pemilihan dapat terjadi terkait dengan keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU kabupaten yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.
"Jadi yang menjadi objek sengketa itu keputusan KPU provinsi atau kabupaten maupun berita acara yang diterbitkan oleh penyelenggara tersebut," ujarnya.
Pihaknya akan membuka layanan laporan selama tiga hari, yakni 24, 25, dan 28 September 2020 hingga pukul 24.00 WIB. Tiga hari itu merupakan masa penyampaian laporan sengketa pencalonan.
"Tentu saja kami berharap pihak KPU bisa mengantisipasi potensi pelanggaran yang berujung kepada sengketa Pilkada 2020," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Sosialisasi ini penting bagi peserta Pilkada 2020 karena akan memasuki tahapan pendaftaran pasangan calon yang akan bertarung dalam Pilkada Bangka Tengah," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah Robianto di Koba, Rabu.
Ia menjelaskan, pada tahap pendaftaran bakal calon bisa saja terjadi perselisihan dan sengketa antara penyelenggara dan peserta pemilu.
"Justru itu perlu kami sosialisasikan agar sama-sama memahami sehingga tidak salah dalam bertindak serta menyikapi masalah yang terjadi," ujarnya.
Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah Wahyu Tri Buwono mengatakan bahwa sengketa pemilihan dapat terjadi terkait dengan keputusan KPU provinsi atau keputusan KPU kabupaten yang menyebabkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung.
"Jadi yang menjadi objek sengketa itu keputusan KPU provinsi atau kabupaten maupun berita acara yang diterbitkan oleh penyelenggara tersebut," ujarnya.
Pihaknya akan membuka layanan laporan selama tiga hari, yakni 24, 25, dan 28 September 2020 hingga pukul 24.00 WIB. Tiga hari itu merupakan masa penyampaian laporan sengketa pencalonan.
"Tentu saja kami berharap pihak KPU bisa mengantisipasi potensi pelanggaran yang berujung kepada sengketa Pilkada 2020," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020