Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan pemusnahan barang bukti sebanyak 211,2 kilogram sabu-sabu atau senilai lebih dari Rp160 miliar di halaman belakang Mapolda Babel, Senin.

"Sabu-sabu seberat 211,2 kilogram yang dimusnahkan ini merupakan hasil ungkap kasus Dit Resnarkoba Polda Babel pada 12 Juli," kata Kapolda Kepulauan Bangka Belitung, Irjen Pol Anang Syarif Hidayat.

Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan narkotika dari Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Nomor : TAP-III/SKSBEN/ENZ.I/07/2020 dan Kejari Kabupaten Bekasi Nomor : TAP-205/M.2.31/ENZ.I/07/2020," kata

"Barang bukti sabu-sabu ini sebagian besar dimusnahkan dan sebagian kecil lainnya untuk pembuktian perkara dalam rangka persidangan," ujarnya.

Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu tersebut terlebih dulu dipastikan keasliannya dengan menggunakan cairan khusus, kemudian barang haram tersebut diblender dengan dicampur karbol dan deterjen hingga hancur yang selanjutnya dibuang ke dalam lobang yang telah digali dan ditimbun kembali.

Pemusnahan itu disaksikan langsung oleh tersangka SC, Kajati Babel, Danrem 045 Gaya, Gubernur Babel, Wali Kota Pangkalpinang, Kepala BNNP Babel, perwakilan PN Pangkalpinang, perwakilan BPOM Pangkalpinang, Bea Cukai Pangkalpinang dan instansi terkait lainnya.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Selasa (21/7) sekitar 17.30 WIB, Dit Resnarkoba Polda Babel menerima informasi dari masyarakat bahwa di jasa pengiriman barang antarpulau yang beralamat di Jalan Pertamina Kelurahan Lontong Pancur, Pangkalpinang, ada benda yang mencurigakan diduga narkotika disembunyikan di dalam karung berwarna hijau berisi jagung.

Atas info tersebut, Dirnarkoba beserta Kasubdit 3 dan jajaran memeriksa secara acak beberapa karung yang dicurigai dan menemukan delapan bungkus besar narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,13 kilogram.

Berdasarkan pendalaman informasi, diketahui barang tersebut diimpor dari Myanmar melalui Malaysia ke Indonesia dan masuk melalui Kepulauan Riau serta transit di Babel dan akan dikirim ke alamat penerima di Jakarta.

Informasi yang diperoleh juga menyebutkan ada barang berupa jagung yang telah dikirim ke Jakarta melalui Pelabuhan Pangkalbalam yang diangkut menggunakan truk.

"Setelah mendapat informasi tersebut, tim Ditnarkoba menghubungi Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri untuk meminta bantuan teknis karena akan melakukan teknik penyidikan yang diawasi ke Jakarta," katanya.

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditresnarkoba membentuk tiga tim, masing-masing untuk melakukan pengembangan, melakukan pengawalan terhadap narkoba yang ditemukan di Pangkalpinang ke alamat tujuan dan melakukan penyelidikan di Tanjung Pinang Kepulauan Riau.

Dari hasil penyelidikan, didapatkan informasi bahwa telah ada karung berisi jagung yang tiba di Jakarta dan berada di salah satu gudang di kawasan Taman Mini sebanyak 423 karung.

Setelah itu, kembali didapatkan informasi bahwa akan datang seseorang untuk mengambil karung berisi jagung tersebut untuk dibawa ke gudang yang berada di Kawasan Cikarang Bekasi.

"Sampai di sana, tim yang dipimpin Dirresnarkoba melakukan penangkapan dan interogasi, didapat keterangan bahwa wanita tersebut berinisial SCR dan kegiatan yang dilakukannya merupakan perintah dari KRD yang saat ini DPO untuk mengambil barang berupa jagung dan mengantarkan ke gudang tersebut," katanya.

Dikatakannya, berdasarkan keterangan dari tersangka Scr bahwa kegiatan pengiriman barang dilakukan atas permintaan KRD dan dalam kegiatan tersebut dirinya dibantu oleh D, A dan RN yang ditangkap di Tanjung Pinang.

"Dengan digagalkannya penyelundupan sabu-sabu ini, kita telah berhasil menyelamatkan lebih dari satu juta jiwa," katanya.

Menurutnya pengungkapan kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 200 kilogram ini merupakan rekor dan pertama kalinya oleh Polda Babel, karena dalam kasus serupa yang ditangani masih di bawah 10 kilogram.

Pewarta: Try M Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020