Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan gelar perkara kasus Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan bersama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

"Tim penyidik dari Kejaksaan Agung sudah hadir di KPK dan saat ini sudah mulai gelar perkara," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya pada Jumat pagi, KPK juga melakukan gelar perkara kasus tersebut dengan Bareskrim Polri.

"Kami tadi dalam rangka koordinasi dan supervisi ingin memastikan jangan sampai satu perkara yang besar dilihat per bagian-bagian atau per kelompok-kelompok atau kluster. Kita ingin melihat Djoko Tjandra menyuap jaksa, menyuap pejabat Kepolisian, ini tujuannya apa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata usai gelar perkara dengan Bareskrim tersebut.

Ia menyatakan lembaganya tidak ingin melihat kasus Djoko Tjandra yang ditangani Bareskrim Polri dan Kejagung itu berdiri sendiri-sendiri.

"Itu garis tujuan besarnya yang ingin kami gambarkan, kami tidak ingin melihat perkara itu berdiri sendiri-sendiri, seolah-olah Djoko Tjandra menyuap polisi berbeda dengan perbuatan dia menyuap pejabat di Kejaksaan. Ini sebetulnya tujuan dari koordinasi dan supervisi yang dilakukan KPK," ujar Alex.

Selain itu, kata dia, KPK nantinya juga dapat mendorong Bareskrim Polri dan Kejagung jika terdapat pihak-pihak lain yang diduga terlibat kasus Djoko Tjandra belum diungkap.

"Kami akan lakukan koordinasi dan supervisi dulu. Manakala KPK melihat ada pihak-pihak terkait yang mungkin belum diungkap di Bareskrim dan Kejaksaan, kami akan dorong. Kami akan mendorong kawan-kawan di Bareskrim dan Kejaksaan kalau memang cukup alat buktinya bukan berdasarkan rumor saja, kita tetap berpijak pada alat bukti," kata Alex.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020