Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan terpidana kasus "cessie" Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra dan pengusaha Rahmat sebagai saksi untuk terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
"Hari ini saksinya ada dua, salah satunya Djoko Tjandra, dia sudah datang di pengadilan," kata jaksa KMS Roni di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.
Sedangkan saksi lainnya adalah Rahmat. "Saksi hari ini Djoko Tjandra dan Rahmat," kata pengacara Pinangki, Jefri saat dihubungi.
Rahmat adalah orang yang memfasilitasi pertemuan pertama Pinangki dengan Djoko Tjandra pada 12 November 2019 di The Excahnge 106 Kuala Lumpur, Malaysia.
Sedangkan Djoko Tjandra memberikan uang sebesar 500 ribu dolar AS dari sebesar 1 juta dolar AS yang dijanjikan kepada Pinangki Sirna Malasari agar mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung sehingga Djoko Tjandra dapat kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana penjara selama 2 tahun seperti putusan Peninjauan Kembali (PK) MA pada 11 Juni 2009.
Pada pertemuan selanjutnya yaitu 19 November 2019, dibahas juga biaya-biaya yang harus dikeluarkan Djoko Tjandra seperti tercantum dalam "action plan" yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, namun DJoko Tjandra hanya menyetujui dan menjanjikan sebesar 10 juta dolar AS.
"Action plan" itu diserahkan Pinangki pada 25 November 2019 bersama-sama advokat Anita D.A. Kolopaking dan pihak swasta Andi Irfan Jaya di kantor Djoko Tjandra di Malaysia. "Action plan" tersebut terdiri dari 10 tahap pelaksanaan dan mencantumkan inisial "BR" yaitu Jaksa Agung ST Burhanuddin dan "HA" selaku Ketua MA periode Maret 2012-April 2020 Hatta Ali.
Selain didakwa menerima suap dari Djoko Tjandra, Pinangki juga didakwa melakukan dugaan pencucian uang yang berasal dari penerimaan suap sebesar 444.900 dolar atau sekitar Rp6.219.380.900 sebagai uang pemberian Djoko Tjandra untuk pengurusan fatwa ke MA.
Selanjutnya Pinangki didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama dengan Andi Irfan Jaya dan Djoko Tjandra untuk menyuap pejabat di Kejagung dan MA senilai 10 juta dolar AS.
Berita Terkait
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara
5 April 2021 19:03
Brigjen Pol Prasetijo Utomo divonis 3,5 tahun penjara
10 Maret 2021 13:13
Irjen Napoleon Bonaparte dituntut 3 tahun penjara
15 Februari 2021 16:23
Rekan Djoko Tjandra ungkap serahkan uang Rp7 miliar ke Irjen Napoleon Bonaparte
8 Desember 2020 07:13
Irjen Pol Napoleon bantah semua penerimaan uang dari Djoko Tjandra
8 Desember 2020 06:52
Napoleon merasa dizalimi oleh pernyataan pejabat negara
9 November 2020 13:28
Hukum kemarin, penembakan pendeta di Papua hingga sidang Djoko Tjandra
3 November 2020 08:28
Dua pati Polri didakwa terima suap Rp8,3 miliar dari Djoko Tjandra
2 November 2020 12:52