Pemerintah Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerapkan denda Rp50 ribu bagi masyarakat di daerah itu yang melanggar protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Kami mulai berlakukan sanksi baik administratif dan sanksi sosial biar ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, selain mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda pihaknya juga menerapkan sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dan membersihkan tempat ibadah.
Untuk itu, dalam seminggu ke depan aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu terutama di tempat-tempat keramaian dan berkumpulnya masyarakat.
"Dalam penegakkan aturan ini kami juga akan menggandeng TNI/Polri," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Belitung gencarkan razia masker dan pelanggar protokol kesehatan
Hendra menambahkan, adapun yang menjadi sasaran atau target dari penegakkan aturan tersebut adalah individu atau perorangan bahkan termasuk juga tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dirinya juga menegaskan bagi tempat usaha yang didapati melanggar protokol kesehatan makan akan diberikan teguran secara lisan hingga tindakan lainnya seperti pencabutan izin usaha.
"Namun intinya adalah pembinaan jadi ada teguran lisan, sanksi sosial dan denda administratif," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Belitung, Suparno mengatakan aturan tersebut mulai dilakukan setelah rampungnya pembahasan dan revisi dari peraturan sebelumnya.
"Kami sosialisasikan dulu sambil menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Bagi masyarakat yang melanggar protokop kesehatan maka dapat membayarkan denda di tempat melalui formulir yang disiapkan atau di bank daerah.
"Atau ada mereka yang memilih sanksi sosial yang mau menyapu jalan dan membersihkan tempat ibadah sebagai pengganti mereka yang tidak mau membayar denda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Kami mulai berlakukan sanksi baik administratif dan sanksi sosial biar ada peningkatan kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Belitung, MZ Hendra Caya di Tanjung Pandan, Jumat.
Menurut dia, selain mulai menerapkan sanksi administratif berupa denda pihaknya juga menerapkan sanksi sosial lainnya seperti menyapu jalan dan membersihkan tempat ibadah.
Untuk itu, dalam seminggu ke depan aturan tersebut akan disosialisasikan kepada masyarakat di daerah itu terutama di tempat-tempat keramaian dan berkumpulnya masyarakat.
"Dalam penegakkan aturan ini kami juga akan menggandeng TNI/Polri," ujarnya.
Baca juga: Pemkab Belitung gencarkan razia masker dan pelanggar protokol kesehatan
Hendra menambahkan, adapun yang menjadi sasaran atau target dari penegakkan aturan tersebut adalah individu atau perorangan bahkan termasuk juga tempat usaha yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dirinya juga menegaskan bagi tempat usaha yang didapati melanggar protokol kesehatan makan akan diberikan teguran secara lisan hingga tindakan lainnya seperti pencabutan izin usaha.
"Namun intinya adalah pembinaan jadi ada teguran lisan, sanksi sosial dan denda administratif," katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Belitung, Suparno mengatakan aturan tersebut mulai dilakukan setelah rampungnya pembahasan dan revisi dari peraturan sebelumnya.
"Kami sosialisasikan dulu sambil menyampaikan kepada masyarakat," ujarnya.
Bagi masyarakat yang melanggar protokop kesehatan maka dapat membayarkan denda di tempat melalui formulir yang disiapkan atau di bank daerah.
"Atau ada mereka yang memilih sanksi sosial yang mau menyapu jalan dan membersihkan tempat ibadah sebagai pengganti mereka yang tidak mau membayar denda," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020