Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Abdul Fatah minta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) pembantu penuhi target penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP) sampai tiga hari ke depan.

"Ini untuk memenuhi kewajiban badan publik dalam keterbukaan pelayanan informasi publik untuk mendorong terwujudnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan," kata Abdul Fatah, saat rapat percepatan proses input data, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, semua perangkat daerah wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada masyarakat. Berdasarkan data yang disampaikan hari ini, perangkat daerah sudah melakukan penyampaian Daftar Informasi Publik (DIP) dan sudah mengupload ke website PPID. 

Namun, dari DIP yang sudah disampaikan, ada beberapa dokumen yang belum disampaikan. Misalnya saja dokumen pengadaan barang dan jasa dalam bentuk Surat Perjanjian Kerja (SPK). 

"Apabila belum dipenuhi, tentu saja akan mengurangi penilaian. Ini menjadi konsen kita, sehingga kami minta OPD dapat menyelesaikannya dalam waktu tiga hari ke depan," ujarnya.

Abdul Fatah menambahkan, proses penilaian sudah dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) sejak bulan Agustus dan akan berakhir pada 30 September 2020 mendatang. 

Dari 60 daftar kuesioner penilaian, ketersediaan dokumen SPK mulai dari tahun 2017 sampai dengan 2020 merupakan salah satu komponen daftar informasi publik yang diminta untuk dipenuhi.

Sementara itu, Asisten Bidang Administrasi Umum Setda Babel, Darlan menyampaikan bahwa dari dari data realisasi dokumen publik yang sudah dipublish pada aplikasi PPID Provinsi Kepulauan Babel per tanggal 22 September 2020 diperoleh data, dari 40 OPD terdapat tiga OPD yang harus melakukan percepatan penginputan DIP. 

OPD yang dimaksud adalah yakni Badan Penghubung, Dinas tenaga Kerja dan Badan Penaggulangan Bencana Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. 

"PPID merupakan ujung tombak pemerintah untuk menyampaikan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. PPID wajib memberikan kemudahan layanan informasi publik dengan beberapa jenis informasi yakni informasi yang tersedia secara berkala, setiap saat, serta merta juga informasi yang dikecualikan. Oleh karena itu, kita berharap admin PPID di setiap PPID pembantu dapat memenuhi keempat kriteria informasi tersebut," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemprov Babel, Sudarman mengatakan bahwa tahun ini PPID Provinsi Kepulauan Babel telah melakukan pembenahan mulai dari sistem aplikasi, serta berbagai inovasi pelayanan informasi kepada masyarakat.

"Target kita penilaian tahun ini dapat lebih baik lagi, jika tahun sebelumnya Babel masuk dalam kategori tidak informatif dengan nilai di bawah 40. Tahun ini kita harus melakukan lompatan besar, minimal menuju informatif dengan nilai 80-90," ungkapnya.

Inti dari PPID itu sendiri adalah Daftar Informasi Publik (DIP) dan sampai saat ini data jumlah  DIP yang sudah diinput oleh 40 OPD sudah mencapai 5.116 dokumen. Namun, hanya beberapa OPD yang sudah menyediakan dokumen pengadaan barang dan jasa dalam bentuk SPK. 

Pihaknya berharap, bagi OPD yang belum melakukan penginputan dokumen SPK dapat segera dilakukan mengingat dokumen tersebut menjadi salah satu kriteria monitoring dan evaluasi yang akan dilakukan oleh Komisi Informasi Pusat (KIP) dalam waktu dekat ini.

Kegiatan dihadiri oleh kepala OPD serta admin PPID pembantu di lingkungan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020