Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, telah mengeksekusi dua terpidana korupsi kasus proyek pengadaan fasilitas olahraga Dinas Pendidikan kota Pangkalpinang tahun 2004 setelah menerima surat keputusan dari Makamah Agung.
"Dua terpidana yang dieksekusi hari ini, yaitu Samsuri dan Taufik yang merupakan kontraktor dan pegawai Dinas Pendidikan," kata Kajari Pangkalpinang, Ari Prioagung, Kamis.
Ia mengatakan, sampai saat ini ada 13 perkara yang sejak tahun 2001 belum ada kejelasannya hingga pihaknya menyurati Mahkamah agung.
"Tahun 2019 saya menyurati Mahkamah Agung mempertanyakan status 13 perkara yang sampai sekarang belum ada keputusan yang inkrah," katanya
Dikatakannya, surat yang dikirim tersebut baru mendapatkan balasan tahun 2020 ini dan langsung dilakuka eksekusi.
"Dua tersangka Samsuri dan Taufik langsung kita penjarakan dengan keputusan 1 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp134 juta," katanya.
Ia menyebutkan kasus pengadaan fasiltas olahraga tersebut ada tiga terduga, tapi hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terpidana dan satu orang lainnya bebas.
"Dua terpidana kontraktor dan pengawai dari Dinas pendidikan langsung dicebloskan ke penjara tua tunu. Sedangkan mantan Kadisdik Edison Taher bebas sesuai keputusan mahkamah agung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Dua terpidana yang dieksekusi hari ini, yaitu Samsuri dan Taufik yang merupakan kontraktor dan pegawai Dinas Pendidikan," kata Kajari Pangkalpinang, Ari Prioagung, Kamis.
Ia mengatakan, sampai saat ini ada 13 perkara yang sejak tahun 2001 belum ada kejelasannya hingga pihaknya menyurati Mahkamah agung.
"Tahun 2019 saya menyurati Mahkamah Agung mempertanyakan status 13 perkara yang sampai sekarang belum ada keputusan yang inkrah," katanya
Dikatakannya, surat yang dikirim tersebut baru mendapatkan balasan tahun 2020 ini dan langsung dilakuka eksekusi.
"Dua tersangka Samsuri dan Taufik langsung kita penjarakan dengan keputusan 1 tahun 6 bulan penjara dan mengembalikan kerugian negara Rp134 juta," katanya.
Ia menyebutkan kasus pengadaan fasiltas olahraga tersebut ada tiga terduga, tapi hanya dua yang ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terpidana dan satu orang lainnya bebas.
"Dua terpidana kontraktor dan pengawai dari Dinas pendidikan langsung dicebloskan ke penjara tua tunu. Sedangkan mantan Kadisdik Edison Taher bebas sesuai keputusan mahkamah agung," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020