Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyatakan serapan dana desa hingga semester III Tahun 2020 mencapai 81 persen, guna membangkitkan ekonomi produktif masyarakat yang terdampak pendemi COVID-19.

"Sebesar 81 persen dari Rp318.401.297.000 pagu dana desa sudah dicairkan untuk mendorong perekonomian masyarakat di tengah pendemi COVID-19 ini," kata Kepala Seksi Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Ekonomi DPMD Provinsi Kepulauan Babel, Hardadi di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan dari 81 persen anggaran yang telah terealisasi tersebut, penggunaan dana desa mengacu pada aturan yang ada, ini diarahkan pada kegiatan untuk membangkitkan ekonomi produktif di desa melalui pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD) maupun dalam bentuk bantuan langsung tunai kepada kelompok sasaran yang berhak menerima bantuan.

"Di tengah pandemi Covid-19 ini penggunaan dana desa juga diarahkan dalam bentuk penyaluran BLT yang didanai dari dana desa. Di mana mereka telah melalui proses musyawarah desa dalam menentukan siapa kelompok sasaran yang berhak menerima BLT dana desa, terus ada program lagi terkait dengan padat karya tunai desa yang melibatkan masyarakat,” ujarnya.

Menurut dia pemanfaatan penggunaan dana desa melalui BLT dan program PKDT mengacu pada aturan hukum sebagaimana tertuang dalam peraturan menteri keuangan dan Peraturan Menteri Desa PDTT No. 6 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes PDTT 11 tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2020.

“Aturan untuk penggunaan dana desa sendiri prioritas peruntukannya sudah ada, jadi untuk tahun 2020 mengikuti aturan penggunaan dana desa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang dana desa serta perubahan-perubahannya,” katanya.

Selain mengacu pada PermenDesa PDTT, perubahan peruntukan dana desa juga mengacu pada Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) No. 35/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional serta, telah mengakibatkan adanya perubahan pagu dana desa yang ditransfer oleh pemerintah pusat ke pemda melalui rekening dana desa.

“Pagu awal DD itu sebelum perubahan Rp 321.740.760.000 berkurang menjadi 318.401.297.000 dengan kata lain paling per desa itu dari dana desa yang dicairkan berkurang 10 jutaan,“ ujarnya. 

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020