Bangka Barat, Babel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bangka Barat bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung melakukan kerja sama yang dituangkan dalam Nota Kesepahaman untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap tata kelola dana desa.
"Penandatanganan nota kesepahaman yang dilaksanakan di Pangkalpinang kemarin (Kamis 3/7) merupakan landasan penting untuk memperkuat tata kelola dana desa melalui pendampingan dan pengawasan hukum dari pihak Kejaksaan," kata Bupati Bangka Barat Markus di Mentok, Jumat.
Menurut dia, kesepakatan bersama dalam pengawasan tata kelola dana desa penting dilakukan sebagai bentuk kehadiran pemerintah dalam mendampingi pemerintah desa memanfaatkan anggaran yang sudah disiapkan.
"Kesepakatan bersama ini merupakan tonggak penting, ini bukan hanya simbol melainkan wujud nyata dalam pendampingan desa agar pembangunan berjalan pada jalur yang benar, sesuai koridor hukum, transparan dan tepat sasaran," ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur Babel Hidayat Arsani mengatakan kesepakatan antara Pemkab dengan Kejaksaan ini dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan dana desa sesuai dengan program inovatif Jaga Desa yang diluncurkan Kejaksaan Agung RI.
Program Jaga Desa diluncurkan Kejaksaan Agung untuk memantau pemanfaatan dana desa melalui aplikasi Real-Time Monitoring Village Management Funding yang diharapkan mampu mendorong kepala desa untuk memasukkan data keuangan desa secara waktu kini sehingga akan memudahkan penyerapan anggaran tepat guna, dan meningkatkan akuntabilitas sekaligus pengawasan dari tahap awal hingga pelaksanaan.
"Kami menyambut baik strategi ini sebagai langkah penting membangun kepercayaan perangkat desa dalam mengelola dana tanpa rasa takut salah atau disalahkan," kata Hidayat.
Kesepakatan kerja sama melalui nota kesepahaman dalam pengawasan tata kelola dana desa ini dilaksanakan di Pangkalpinang, diikuti Bupati dan Wali Kota se-Babel.
Bersamaan dengan acara tersebut juga dilakukan seremonial penyerahan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan dari PT.Timah Tbk sebesar Rp800 juta untuk 18 unit Badan Usaha Milik Desa (BUMDdes) di Bangka Belitung.
Program ini sejalan dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait upaya membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Dengan memberdayakan BUMDes, diharapkan mampu menciptakan ekonomi yang inklusif, mengurangi kesenjangan, dan mewujudkan desa yang maju, mandiri serta sejahtera.
Proses penandatanganan MoU ini disaksikan Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Reda Manthovani, Kajati Babel Teguh Darmawan, Gubernur Babel Hidayat Arsani, dan Bupati/Wali Kota serta Kajari se-Babel, dan Direktur Umum PT Timah Tbk Restu Widiyantoro.
Pemkab Bangka Barat-Kejati kerja sama pengawasan tata kelola dana desa
Jumat, 4 Juli 2025 18:47 WIB
