Polisi tangkap tukang parkir yang nekat membobol rumah toko (ruko) kawasan Terminal Mandalika, Kota Mataram tempat dia bekerja karena terhimpit ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus ini berkat keberhasilan Tim Puma Polda NTB yang menangkap otak pencurian.
"Inisialnya DA (34), profesinya tukang parkir di kawasan terminal sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Karena alasan ekonomi susah di tengah pandemi, dia mencuri," kata Artanto.
Dengan profesi kesehariannya itu, DA mulus melancarkan aksi kejahatannya, karena sudah menguasai medan, yakni dua ruko menjadi sasarannya dan momentum pandemi COVID-19 yang sepi pun dimanfaatkannya untuk beraksi.
Dalam setiap aksinya, DA mengajak rekannya secara bergantian oleh dua rekannya setiap menjalankan aksinya..
Pada aksi pertama pada 30 Agustus 2020, DA mengajak AR (22) dan RO (23) dengan sasarannya ruko baju yang ada di kawasan termina, mereka mengambil sejumlah pakaian dan uang tunai Rp1,5 juta.
Pada pekan yang sama, DA kembali beraksi dengan menyasar ruko mainan yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama. Dalam aksi keduanya, DA mengajak AR dan kawan barunya, JU (22).
"TKP kedua, ada tiga unit piano elektrik dan mainan 'remote control'. Piano dia jual Rp2 juta dan untuk mainan itu dia tidak sempat jual karena hilang di jalan saat keluar dari ruko," ucap Artanto.
Kini DA bersama komplotannya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaan pidananya, mereka dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu, mengatakan terungkapnya kasus ini berkat keberhasilan Tim Puma Polda NTB yang menangkap otak pencurian.
"Inisialnya DA (34), profesinya tukang parkir di kawasan terminal sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Karena alasan ekonomi susah di tengah pandemi, dia mencuri," kata Artanto.
Dengan profesi kesehariannya itu, DA mulus melancarkan aksi kejahatannya, karena sudah menguasai medan, yakni dua ruko menjadi sasarannya dan momentum pandemi COVID-19 yang sepi pun dimanfaatkannya untuk beraksi.
Dalam setiap aksinya, DA mengajak rekannya secara bergantian oleh dua rekannya setiap menjalankan aksinya..
Pada aksi pertama pada 30 Agustus 2020, DA mengajak AR (22) dan RO (23) dengan sasarannya ruko baju yang ada di kawasan termina, mereka mengambil sejumlah pakaian dan uang tunai Rp1,5 juta.
Pada pekan yang sama, DA kembali beraksi dengan menyasar ruko mainan yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama. Dalam aksi keduanya, DA mengajak AR dan kawan barunya, JU (22).
"TKP kedua, ada tiga unit piano elektrik dan mainan 'remote control'. Piano dia jual Rp2 juta dan untuk mainan itu dia tidak sempat jual karena hilang di jalan saat keluar dari ruko," ucap Artanto.
Kini DA bersama komplotannya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaan pidananya, mereka dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020